JAKARTA (ANTARA) – Pemilih yang telah mencapai usia 17 tahun namun belum menerima kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) pada hari pemilihan.
“Mereka tetap bisa (menjalankan hak pilihnya) dengan menunjukkan kartu keluarga,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idrus kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Itrus mengatakan, hal itu menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (PAWASLU) bahwa lebih dari 4 juta pemilih tanpa kartu e-KTP terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (TPD) Pemilu 2024.
Pengurus Bawaslu Lali Suhendi, Senin (3/7), mengatakan 4.005.275 pemilih itu sebagian besar adalah pemilih di bawah umur dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun namun belum menerima e-KTP. .
Ia menambahkan, 4 juta pemilih ini kemungkinan tidak bisa mencoblos di TPS karena ketiadaan e-KTP.
UU No. 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia mencontohkan, sesuai Pasal 348 ayat (1) ke-7, pemilih terdaftar harus menunjukkan e-KTP untuk mencoblos.
Berita terkait: KPU desak pemuda Yogyakarta mencoblos di Pemilu 2024
Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah tersebut, Bhavaslu meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Idrus mengatakan KPU telah memasukkan pemilih yang belum berusia 17 tahun ke dalam daftar DPT karena usia tersebut akan tercapai pada 14 Februari 2024, hari pencoblosan.
Hal itu berdasarkan data calon pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri dan hasil verifikasi lapangan KPU, tambahnya.
Terhitung hingga 2 Juli, jumlah pemilih yang berhak dalam daftar DPT yang ditetapkan KPU sekurang-kurangnya 204.807.222 pemilih, baik warga negara maupun warga negara asing.
Pemilih adalah 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan.
Berita terkait: KPU merancang sistem penghitungan suara Pemilu 2024 dua panel
“Pembaca yang ramah. Penggemar bacon. Penulis. Twitter nerd pemenang penghargaan. Introvert. Ahli internet. Penggemar bir.”
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi