Tiga harimau sumatera tewas dalam perangkap di pulau Sumatera, Indonesia.
Pada hari Minggu, seekor harimau betina ditemukan tewas di dekat perkebunan kelapa sawit di kabupaten Aceh Timur, Indonesia, dengan kepala hampir putus dan satu kaki lainnya terjepit di kakinya. Lima ratus meter jauhnya, ditemukan jasad harimau jantan dan betina, keduanya mengalami luka di kaki, menurut Kapolsek Hendra Sukmana.
Otopsi sedang dilakukan untuk menentukan penyebab kematian, dan Agus Ariando, kepala organisasi keamanan di Aceh, mengatakan beberapa perangkap, seperti yang digunakan untuk menangkap babi hutan, ditemukan di peternakan di daerah sekitar harimau mati.
Spesies ini diklasifikasikan sebagai terancam punah pada tahun 2008 Persatuan Internasional untuk Konservasi AlamPopulasinya diperkirakan kurang dari 680. Sekarang, ini adalah spesies harimau yang paling terancam punah di dunia, dan jumlahnya semakin berkurang Di bawah 400. Para pejabat mengatakan kematian terbaru adalah kemunduran untuk perlombaan.
“Kami mengutuk keras insiden ini,” kata Ariando dalam sebuah pernyataan. Pihak berwenang Indonesia telah mendesak perusahaan perkebunan dan masyarakat untuk berhenti menjebak spesies satwa liar seperti harimau, badak, gajah, dan orangutan. Langka.
Harimau Sumatera berada pada peningkatan risiko kepunahan di antara spesies lain karena perburuan, dan perkebunan kelapa sawit dan pembalakan liar.
Seekor harimau betina ditemukan tewas dalam perangkap pada Oktober tahun lalu di Suaka Margasatwa Bukit Pattu di distrik Bengalis. Dua bulan lalu, dua ekor anak harimau dan seekor harimau dewasa ditemukan tewas di kawasan hutan perlindungan harimau di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, yang dikenal sebagai Kawasan Ekologis Leisure.
Empat orang ditangkap Juni lalu karena menjebak harimau di jaring dan menjual sisa-sisanya.
Harimau Sumatera bukan satu-satunya spesies yang dibunuh oleh jebakan. Pada November tahun lalu, seekor bayi gajah kehilangan separuh belalainya setelah dijebak oleh pemburu liar.
Pembunuhan yang disengaja terhadap hewan yang dilindungi adalah ilegal dan pelanggarnya dapat menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda hingga 100 juta rupee (sekitar $ 7.000) di bawah Undang-Undang Perlindungan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Indonesia.
“Pembaca yang ramah. Penggemar bacon. Penulis. Twitter nerd pemenang penghargaan. Introvert. Ahli internet. Penggemar bir.”
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi