POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Tidak ada tunjangan Idul Fitri untuk driver tetapi Gojek menegaskan insentifnya

Tempo.co, JakartaSuper app Indonesia Gojek memastikan tidak akan mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver karena hubungan kemitraan mereka. Namun, platform sesuai permintaan, yang merupakan bagian dari grup GoTo, menawarkan insentif yang lebih berkelanjutan.

“Kami fokus bagaimana mengurangi beban operasional mitra kami, misalnya biaya pulsa yang sering terjadi,” kata Kepala Urusan Wilayah dan Eksternal Kojek Gede Mangala di kantornya, Rabu, 5 April 2019.

Sesuai ketentuan yang berlaku, para ojek online atau pendaftar ojek online seperti Gojek dan Grab tidak wajib memberikan THR kepada mitra pengemudi.

Sementara itu, Gett menjelaskan pihaknya sedang menyiapkan insentif bagi mitra pengemudi yang tetap melakukan pick up order, terutama pada saat hari raya. “Sehingga menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi mitra dan bisa terus dilakukan,” imbuhnya.

Secara umum, program insentif tersebut dibundel ke dalam skema Gojek Swadaya, di mana perusahaan menawarkan keringanan utang telepon, voucher diskon untuk perawatan kendaraan, harga sembako yang terjangkau, skema tabungan dan asuransi, KPR yang terjangkau dan beasiswa untuk putra dan putri pengemudi. mitra.

Gede mengatakan, skema yang berjalan sejak 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Banyak perusahaan juga menjadi mitra dalam skema Kojek Swadaya.

“Kesejahteraan mitra driver menjadi kunci Gojek untuk terus memberikan dampak ekonomi yang maksimal di Indonesia,” kata Gede.

Sebelumnya, kasus pengemudi ojek online tidak menerima THR disuarakan oleh Persatuan Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).

Ketua SPAI Lilly Buggiati tidak setuju para pengemudi tidak menerima THR karena menurutnya hubungan pelamar dapat dihitung sebagai hubungan kerja. “Oleh karena itu perintah dan pengupahan harus sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003,” kata Lilly dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 April.

READ  Big Tech Tunduk pada Kebijakan Internet Indonesia - Politik

Riri Rahayu

Pemilihan Guru: Pengguna GoJek mengeluhkan banyak masalah

klik disini Dapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News