POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Tidak ada rencana untuk memberhentikan staf honorer secara massal: Menteri

Tidak ada rencana untuk memberhentikan staf honorer secara massal: Menteri

SURABAYA, JAWA TIMUR (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memastikan tidak akan ada PHK massal pasca penurunan honorer pada 28 November 2023.

“Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengarahkan kementerian untuk mencarikan solusi. Oleh karena itu, kami terus aktif berkomunikasi dengan para bupati, walikota, gubernur, dan DPR,” ujarnya. di Universitas Irlandia di sini pada hari Selasa.

Undang-Undang Nomor 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 5 dan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2018 No. Menurut 49, jabatan non-PNS (non-ASN) atau tenaga honorer akan dihapuskan mulai November mendatang, ujarnya. 28.

Akan banyak kehebohan jika hal ini diterapkan, karena PHK massal akan dilakukan pada 28 November mendatang.

Menurut Anas, rencana pengakhiran tenaga honorer akan menjadi masalah besar jika tidak ditangani dengan baik.

Padahal PNS telah banyak membantu dalam pelayanan publik dan pemberhentian mereka secara bersamaan akan mengganggu pelayanan publik di daerah.

“Harus ada evaluasi serius untuk mencegah gangguan dan PHK massal,” katanya.

Karena mereka direkrut oleh pemerintah daerah, mereka harus memiliki kualifikasi dan keterampilan, katanya.

Ia mengatakan pihaknya dan Badan Pemeriksa Keuangan (PBK) akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tenaga honorer untuk mendapatkan data akurat sesuai aturan.

Dalam rapat dengan DPR, Senin (10/4), Anas mengatakan pemerintah sedang mengupayakan solusi yang berhasil untuk mengatasi persoalan yang berkaitan dengan non-ASN.

“Padahal, peran non-ASN dalam mendukung berbagai fungsi pelayanan publik sangat penting, sehingga pemerintah akan mempertimbangkan masukan DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), asosiasi pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk win-win solution. solusinya,” katanya.

Berita terkait: Pemerintah percepat implementasi SPBE
Berita terkait: Efisiensi Birokrasi Diukur Dari Dampak Pada Kehidupan Masyarakat: Pemerintah

READ  Kovit-19: Kasus positif harian di Indonesia naik menjadi 6.993

Diterjemahkan oleh: Willi I, Kenzu
Pengarang : Rahmat Nasushan
Hak Cipta © ANTARA 2023