Omnibus law kontroversial, yang secara resmi dikenal sebagai Undang-Undang Cipta Kerja, disahkan parlemen pada Oktober 2020 tetapi dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia.
Pada akhir Desember 2022, Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan darurat tentang penciptaan lapangan kerja untuk mengubah omnibus law untuk menarik lebih banyak investasi asing pada tahun 2023, dengan dalih mengatasi risiko resesi global dan mengorbankan hak-hak pekerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPBI) dan partai buruh Indonesia lainnya menolak aturan baru tersebut.
Serikat pekerja dan partai mengatakan ketentuan tertentu dalam peraturan tersebut telah memberikan kewenangan diskresi kepada gubernur untuk menetapkan upah minimum. Misalnya, penyisipan kata “dapat”, pengkodean variabel yang ambigu, dan kewenangan Gubernur untuk mengadopsi formula yang berbeda akan mengecualikan industri tertentu dari pengaturan upah minimum dan melanggar hak-hak pekerja.
“Undang-undang darurat gagal memenuhi tuntutan serikat pekerja. Kami menolak isinya berdasarkan sembilan syarat dan ketentuan yang tidak menguntungkan, termasuk outsourcing, pesangon, perekrutan pekerja asing dan sanksi pidana terhadap pemberi kerja.”
kata Iwan Kusmawan, Ketua Dewan IndustriALL Indonesia.
Serikat pekerja dan Partai Buruh berencana mengadakan rapat umum di Istana Kepresidenan pada 14 Januari. Konfederasi Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia (KSBSI) membawa Perpu ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut undang-undang darurat yang dikutuk oleh serikat pekerja Indonesia. Pemerintah harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan mempertimbangkan kepentingan buruh.
Sekretaris Kawasan Industri Shinya Iwai berkata:
“Afiliasi Indonesia telah berkampanye menentang undang-undang penciptaan lapangan kerja sejak diperkenalkan, mengadakan berbagai demonstrasi, mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi dan melobi anggota parlemen untuk mendapatkan dukungan. IndustriALL akan terus mendukung perjuangan afiliasi kami di Indonesia melawan peraturan anti-buruh yang merugikan pekerja. hak.
Kongres ke-3 IndustriALL mengeluarkan resolusi yang mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut UU Cipta Kerja.
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi