POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Sekolah akan ditutup sementara jika penyebaran Pemerintah terdeteksi

Sekolah akan ditutup sementara jika penyebaran Pemerintah terdeteksi

BDM akan terus berlangsung.

Jakarta (Andara) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penutupan sekolah PTM selama 15 hari jika tingkat prevalensi COVID-19 di sekolah melebihi lima persen.

“Sektor pendidikan akan ditutup sementara selama lima hari karena penyebaran virus. Namun, jika tingkat penyebarannya di atas 5 persen, periode penutupan akan diperpanjang hingga 15 hari,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmed Riza Patria di sini. . Di hari Rabu.

Meski tingkat pembatasan tindakan masyarakat (PPKM) di provinsi sudah dinaikkan ke level menengah, namun pemerintah provinsi tidak akan melakukan perubahan apapun dalam pelaksanaan sekolah offline yang saat ini dilakukan dengan efisiensi 100 persen, katanya.

“PTM akan terus berlangsung,” tegasnya.

Sejak 3 Januari 2022, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan 100 persen pembelajaran tatap muka.

Dilaksanakan sesuai pedoman pelaksanaan pembelajaran sesuai Surat Perintah Bersama (SKB) tanggal 21 Desember 2021 dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Dalam Negeri. Di antara infeksi COVID-19.

Mandat tersebut menyediakan sejumlah kondisi untuk sekolah offline, termasuk lebih dari 80 persen cakupan vaksinasi dosis kedua di antara pendidik dan staf di sekolah.

Selain itu, jika cakupan vaksinasi pada lansia lebih dari 50 persen, vaksinasi untuk pelajar tetap dilakukan sesuai ketentuan dan jika durasi PTM maksimal hanya enam jam sehari, daerah dapat melaksanakan PTM.

Selanjutnya, semua kegiatan harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dengan adanya Instruksi (Inmentagry) Nomor 1 Kementerian Dalam Negeri Nomor 2022, Pemerintah Pusat menaikkan status PPKM di Jakarta menjadi tingkat kedua, yang akan berlaku mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022.

Berita Terkait: Jakarta memungkinkan 100 persen PTM meskipun tingkat PPKM naik
Berita Terkait: Kode QR untuk memantau penyebaran COVID-19 di sekolah: Kementerian
Berita Terkait: Siswa menyambut pembelajaran tatap muka

READ  Pelantikan Presiden Duta Besar untuk Sudan, Filipina dan Selandia Baru - Politik