POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

RUU Kesehatan Tegas Mengatur Penggunaan Tenaga Kerja Asing: Kementerian

RUU Kesehatan Tegas Mengatur Penggunaan Tenaga Kerja Asing: Kementerian

Jika cukup mempekerjakan petugas kesehatan setempat (untuk menjalankan fasilitas medis), tidak perlu mempekerjakan orang asing kecuali mereka (tenaga asing) benar-benar dibutuhkan.

JAKARTA (Antara) – RUU kesehatan mengatur secara tegas penggunaan tenaga medis asing di fasilitas kesehatan di Indonesia, kata Indah Febrianti, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan.

“RUU itu menekankan kontrol (ketenagakerjaan). Penggunaan tenaga medis asing harus sejalan dengan tuntutan layanan kesehatan tertentu,” katanya pada Selasa dalam podcast berjudul “KEMENCAST” yang diakses dari saluran YouTube kementerian.

Salah satu batasannya adalah hanya tenaga medis spesialis dan subspesialis asing yang boleh bekerja di Indonesia.

Namun, fasilitas kesehatan harus mempertimbangkan kualifikasi dan ketersediaan staf medis lokal sebelum merekrut orang asing, tambahnya.

“Kalau tenaga kesehatan setempat cukup (menjalankan fasilitas kesehatan), tidak perlu mempekerjakan orang asing kecuali mereka (tenaga asing) benar-benar dibutuhkan,” lanjutnya.

Sebelum bekerja di Indonesia, tenaga medis asing harus menjalani asesmen kompetensi, termasuk proses leveling skill sesuai standar Indonesia.

Berita terkait: Menkes sampaikan perbedaan draf RUU Kesehatan di DPR

Pekerja harus mengikuti tes bakat, serta menjalani fase adaptasi di fasilitas kesehatan, yang akan dipantau oleh panitia penilaian.

Febrianti mengatakan salah satu hal penting yang harus dinilai pada masa adaptasi adalah kemampuan TKA berbahasa Indonesia dengan baik sehingga mampu berkomunikasi dengan baik dengan pasien dan petugas lainnya di fasilitas kesehatan.

“RUU kesehatan mewajibkan pemberi kerja TKA untuk melatih TKI berbicara bahasa Indonesia, sesuai dengan aturan di UU Ketenagakerjaan,” jelasnya.

RUU tersebut membatasi pekerjaan tenaga kesehatan asing untuk jangka waktu tertentu.

“Misalnya (mereka hanya boleh bekerja di Indonesia) selama dua tahun, kemudian (izin kerja) hanya diperpanjang untuk dua tahun berikutnya,” tambah pejabat kementerian itu.

READ  Pendampingan kualitas produk harus mengikuti penyaluran KUR: Menteri

Dikatakannya, pelayanan kesehatan berbasis robot saat ini menjadi salah satu pelayanan kesehatan di Indonesia yang membutuhkan keterlibatan tenaga kerja asing.

Berita terkait: RUU Kesehatan membuka peluang bagi bioteknologi untuk mengejar ketinggalan: Menteri

Berita terkait: Penolakan RUU menghalangi kemajuan dalam melindungi dokter: Kementerian

Diterjemahkan oleh: Andy Firthous, Yu Liman
Editor: Uni Arisanti Sinaga
Hak Cipta © ANTARA 2023