POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset DPR akan diterima pada 16 Mei mendatang

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset DPR akan diterima pada 16 Mei mendatang

JAKARTA (ANTARA) – Pemerintah akan mengajukan rancangan undang-undang perampasan aset kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 16 Mei 2023, kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sayrif Hiarij, Selasa.

“Begitu sidang DPR dilanjutkan pada 16 Mei, (rancangan) DPR akan diserahkan ke RI,” katanya di kantor kementerian di sini.

Parlemen diperkirakan akan bersidang kembali pada 16 Mei, setelah reses sejak 15 April.

RUU itu tetap terbuka untuk dibahas antara pemerintah dan parlemen, katanya, seraya menambahkan bahwa Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah beberapa lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.

“(Rancangannya) sedang dibahas, tujuh sampai sembilan kementerian dan lembaga akan ikut dalam pembahasan itu,” katanya.

Presiden telah mengirim surat kepada para menteri dan kepala perusahaan, mengundang mereka untuk berpartisipasi dalam pembahasan RUU di legislatif, tambah Hiariej.

Wakil menteri menambahkan bahwa dia tidak dapat memberikan rincian tentang mekanisme penyitaan aset akhir karena pemerintah dan parlemen masih mencari netralitas.

“Sekali lagi, semuanya masih dalam pembahasan. Kami belum memutuskannya karena tergantung pihak-pihak yang terlibat dalam RUU tersebut. Pemerintah menginginkan A dan DPR RI ingin B, kita perlu berdiskusi lagi untuk menemukan jalan tengahnya, ” kata Hiarij.

Pada 5 April, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfut Md mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menandatangani draf RUU Perampasan Aset.

“Presiden butuh waktu untuk mempelajari (RUU) karena banyak berkas di mejanya yang harus ditandatangani. Mudah-mudahan minggu depan ditandatangani,” kata Mahfut.

Menegaskan dukungannya terhadap penanganan kasus korupsi di Tanah Air, Presiden mendesak DPR segera menuntaskan RUU Penumpukan Harta Kekayaan. Dia meyakinkan bahwa pemerintah akan terus mendorong pengesahan RUU ini.

READ  Indonesia adalah yang pertama mengekspor unggas ke Singapura

Berita terkait: Pemerintah jangan lengah dalam pemberantasan korupsi: Menteri

Diterjemahkan oleh: Narda Margaretha, Nabil Ihsan
Pengarang : Rahmat Nasushan
Hak Cipta © ANTARA 2023