POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Rancangan KUHP untuk menjunjung tinggi aspek HAM: Komnas HAM

Rancangan KUHP untuk menjunjung tinggi aspek HAM: Komnas HAM

JAKARTA (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjunjung tinggi aspek HAM.

“Komnas HAM berharap perubahan dan perbaikan sistem peradilan pidana akan (berlanjut) untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia,” kata Ketua Komnas HAM Adnike Noah Sikiro, Senin.

Dia menginformasikan bahwa komisi telah menyoroti beberapa aspek dalam draf versi terbaru. Misalnya, tindak pidana yang meliputi pelanggaran HAM berat dalam KUHP sebagian besar diadopsi dari UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ia menjelaskan, prinsip-prinsip yang berlaku untuk pelanggaran HAM berat, yang disebut KUHP sebagai kejahatan berat terhadap HAM, tidak sama dengan kejahatan biasa, meski dalam KUHP disebut kejahatan khusus.

Dikatakannya, pelanggaran HAM berat dicakup oleh asas retroaktif dan tidak ada batas waktu. Jika kode etik tidak mencakup kedua prinsip tersebut, maka 15 kasus pelanggaran HAM yang telah diselesaikan dapat dianggap tidak ada atau tidak pernah terjadi.

“Memang korban dari peristiwa tersebut masih bisa kami lacak,” imbuhnya.

Berita Terkait: Tindakan perbaikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia terhambat oleh kurangnya bukti

Menurut analisis Komnas, ada kecenderungan penurunan masa pidana penjara dalam RUU KUHP dibandingkan UU No 26 Tahun 2000 di Pengadilan HAM. Misalnya, untuk kejahatan genosida, UU Pengadilan HAM menetapkan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 25 tahun penjara.

Sementara itu, dalam kode etik, hukuman minimalnya adalah 5 tahun. Hal itu tertuang dalam Pasal 598 Rancangan KUHP versi 30 November 2022.

Juga, untuk kejahatan terhadap kemanusiaan, Pengadilan HAM menjatuhkan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 25 tahun penjara. Namun, dalam rancangan undang-undang pidana, hukuman penjara bergantung pada pelanggaran yang dituduhkan dan dapat berkisar antara 5 hingga 20 tahun. Hal ini disebutkan dalam Pasal 599 Rancangan KUHP.

Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana versi terbaru, hukuman maksimal hanya 20 tahun, sehingga sifat khusus pelanggaran HAM berat (extra ordinary crime) direduksi menjadi kejahatan biasa.

“Dengan demikian, harapan atau cita-cita hukum untuk menciptakan efek jera (aspek pembalasan) dan tindakan berulang tidak jelas,” katanya.

Pengaturan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat menganggap enteng kejahatan-kejahatan tersebut; Yang memprihatinkan adalah ketika akibat kejahatan luar biasa menjadi akibat kejahatan biasa, katanya.

Ini berisiko mengaburkan sifat kejahatan dan kemungkinan akan menimbulkan masalah dalam penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif, yang melibatkan ambiguitas hukum atau ketidakpastian dengan instrumen hukum lain yang mengatur kejahatan di luar hukum pidana. Kesenjangan, katanya.

Berita Terkait: Mengatasi pelanggaran hak asasi manusia tergantung pada kemauan politik
Berita Terkait: Mengatasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Melalui Keadilan Restoratif: Kementerian