Jika tidak, potensi ekonomi digital yang sangat besar akan terbuang sia-sia dan hilang begitu saja.
JAKARTA (ANTARA) – Penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik dan swasta harus memastikan tiga hal untuk memperkuat keamanan siber di Indonesia, kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. kata pisau.
“Teknologi enkripsi, kompetensi digital (umum) dan kompetensi digital keamanan siber (perlu) tersedia untuk semua PSE. Karena kebocoran (data) bisa terjadi dari luar (hanya) dan bukan (dari sistem internal),” katanya dalam pers. rilis diterima pada hari Kamis.
Dia mengatakan bahwa dia percaya bahwa keamanan dunia maya sekarang harus dikelola seperti halnya keamanan fisik negara, karena keamanan dunia maya sangat penting untuk menjaga kedaulatan digital suatu negara.
Pemerintah Indonesia telah menjabarkan mandat tersebut dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Sistem keamanan siber suatu negara sangat komprehensif, termasuk ketahanan dan kedaulatan. Oleh karena itu, upaya (intensif) harus dilakukan untuk memastikan bahwa keamanan siber tetap terjaga dengan baik. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga mengamanatkan bahwa semua PSE memiliki Data Protection Officer (DPO),” kata Menkeu.
Berita Terkait: BSSN siapkan 5 SOP keamanan siber untuk KTT G20
Ia mengamati bahwa keamanan digital erat kaitannya dengan perkembangan ekonomi digital.
Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang luas untuk memastikan ketahanan keamanan siber di Indonesia sehingga dapat mendukung potensi ekonomi digital di tanah air yang terus tumbuh.
“Kalau tidak, potensi besar ekonomi digital akan sia-sia dan hilang begitu saja. Saya selalu mendukung dan mengikuti perkembangan (dalam keamanan siber dalam negeri). Saya berharap semua talenta digital Indonesia dapat berpartisipasi dalam memanfaatkan ekonomi digital yang terus berkembang. ,” kata Blade.
Selain mendesak PSE untuk memperkuat keamanan siber, dia mengatakan pemerintah secara aktif berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan lembaga terkait untuk menciptakan dunia siber yang lebih aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Salah satunya adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor Tahun 2021. Menurut 28, telah diberikan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan upaya menjaga keamanan digital di Indonesia.
“Kami (pemerintah) mendukung BSSN. Namun, BSSN harus didukung oleh PSE tangguh sebagai regulator untuk memantau semua ketahanan dan sistem siber kami,” tambahnya.
Berita Terkait: Semua Pihak Harus Menjaga Keamanan Siber: Menteri Patel
Berita Terkait: PSE dapat berharap untuk meningkatkan keamanan siber dengan persetujuan RUU PDP: Plate
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi