21 Februari 2024
Jakarta – Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani peraturan yang telah lama ditunggu-tunggu yang mewajibkan perusahaan teknologi termasuk Google dan Meta membayar media lokal atas berita yang disampaikan di platform mereka.
Aturan ini membawa Indonesia sejajar dengan Australia dan Kanada, yang telah menerapkan kebijakan hak penerbit serupa.
Peraturan tersebut, yang akan mulai berlaku pada bulan Agustus, enam bulan setelah pengumuman presiden, akan membuka jalan bagi perusahaan media untuk menegosiasikan kemitraan dengan platform teknologi yang dapat berupa biaya perizinan, pembagian pendapatan, pembagian data, dan pengaturan lainnya.
Selain membayar perusahaan media, peraturan ini mewajibkan platform teknologi untuk memprioritaskan konten berita yang diproduksi oleh media terverifikasi, berkontribusi pada program pelatihan jurnalis, dan mencegah penyebaran berita palsu di negara tersebut.
“Ini merupakan proses yang melelahkan dan sangat sulit untuk menemukan jalan tengah. Bahkan di antara platform-platform digital besar, aspirasinya berbeda-beda,” kata Presiden pada perayaan Hari Pers tahunan, Selasa.
Aturan ini bertujuan untuk mengatasi keluhan lama penerbit bahwa platform online kehilangan pendapatan karena raksasa teknologi menggunakan konten berita dalam hasil pencarian dan fitur lainnya tanpa kompensasi.
Pemerintah mencatat bahwa teknologi besar mendominasi pasar periklanan di negara tersebut dengan pangsa pasar sebesar 60 persen, terutama menekan perusahaan-perusahaan kecil seperti stasiun berita yang tidak bergantung pada langganan.
Penandatanganan peraturan tersebut sempat tertunda selama berbulan-bulan di tengah terhentinya negosiasi antara penerbit dan platform digital. Sebelumnya, Jokowi berharap peraturan tersebut bisa disahkan dalam waktu satu bulan, setelah berjanji pada konferensi pers pada Februari tahun lalu.
Peraturan tersebut juga membentuk komite yang bertanggung jawab memantau kemitraan antara platform teknologi dan kantor berita, yang mencakup perwakilan Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta para ahli di bidangnya.
Panel ini juga akan menangani penyelesaian sengketa dan arbitrase antara platform dan media serta membuat rekomendasi kepada pemerintah mengenai masalah tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Chettyadi mengatakan pada acara yang sama bahwa peraturan tersebut akan memungkinkan media untuk bertahan menghadapi disrupsi digital.
Peraturan tersebut disambut baik oleh Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Rencana mitigasi
Ketika pemerintah Australia dan Kanada mengeluarkan peraturan hak penerbit serupa, platform digital mendapat tentangan dari beberapa pihak.
Meta menanggapi Kode Perundingan Wajib Media Berita dan Platform Digital Australia tahun 2021, yang membatasi penerbit dan orang-orang di negara tersebut untuk berbagi atau melihat konten berita sebelum kesepakatan ditandatangani seminggu kemudian. Perusahaan ini berhenti menyediakan berita di situsnya di Kanada setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Berita Online tahun lalu.
Jokowi mengakui bahwa platform arus utama mungkin memiliki respons serupa terhadap peraturan di Indonesia. Dia mengatakan pemerintah telah mempersiapkan kejadian seperti itu dan menyarankan agar kantor berita melakukan hal yang sama.
“Pemerintah akan terus mencari solusi dan merumuskan kebijakan konkrit untuk rumah media lokal. Saya sudah mengarahkan Menkominfo untuk memprioritaskan anggaran iklan pemerintah untuk rumah media. [rather than digital platforms]. Bisa jadi buffer jangka pendek,” kata Jokowi.
Presiden mencatat, peraturan tersebut tidak akan berdampak pada pembuat konten media sosial dan mereka dapat melanjutkan kemitraan yang sudah ada dengan platform digital.
Nailul Huda, direktur ekonomi digital di Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (CELIOS), mengharapkan platform digital mematuhi peraturan hanya jika pemerintah menjamin perlakuan yang adil.
“Jika pemerintah mengalihkan anggaran periklanan dari platform digital ke perusahaan media, saya ragu hal ini akan efektif untuk membuat platform tersebut mematuhinya karena banyak perusahaan swasta yang akan terus mengeluarkan uang mereka di sana,” ujarnya. Jakarta Surat Pada hari Jumat.
Menanggapi penandatanganan peraturan tersebut, Google menyatakan telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan berkelanjutan bagi ekosistem berita di Indonesia.
Perusahaan mengatakan bahwa menyajikan beragam berita dan perspektif tanpa prasangka atau bias adalah kunci dari produknya.
“Sepanjang proses ini, kita harus memastikan bahwa masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap berbagai sumber berita dan mendukung ekosistem berita yang seimbang di Indonesia yang akan menyediakan berita berkualitas untuk semua orang dan memungkinkan penerbit berita besar dan kecil untuk berkembang,” kata lembaga tersebut dalam sebuah pernyataan. . Surat.
Meta tidak segera dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
“Pembaca yang ramah. Penggemar bacon. Penulis. Twitter nerd pemenang penghargaan. Introvert. Ahli internet. Penggemar bir.”
More Stories
Kalbar gelar rapat penanganan karhutla
URTF menyediakan $2 juta untuk Proyek Ketahanan Iklim Nusantara
Menteri Pariwisata Sandhyaka Uno memberikan update mengenai proyek LRT Bali