Sesuai perintah Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo (Djokovic) resmi memperpanjang status wabah virus corona (Covid-19) nasional.
Ia pun membenarkan alasan perpanjangan status wabah nasional COVID-19. Salah satunya, penyakit yang telah ditetapkan sebagai epidemi global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 11 Maret 2020 itu, belum berakhir di Indonesia.
Tak hanya itu, Presiden Djokovic juga membenarkan fakta bahwa COVID-19 yang telah ditetapkan sebagai darurat kesehatan masyarakat sesuai Perpres 11/2020, selama ini berdampak pada berbagai aspek masyarakat, termasuk kesehatan, ekonomi. dan masyarakat. Keputusan ini ditandatangani Presiden Djokovic dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Presiden Djokovic untuk menetapkan status COVID-19 di Indonesia. Menurut pengadilan, keputusan presiden sangat penting dalam menentukan status sebenarnya dari epidemi di Indonesia dan harus ada konfirmasi hukum bahwa epidemi belum berakhir.
Perintah MK itu dikeluarkan saat mempelajari putusan Perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 terkait UU Nomor 2 Tahun 2020 dengan persetujuan DPR. Pemerintah harus mengumumkan status COVID-19 Sebaran Internasional Pada akhir tahun kedua setelah level dibuat.
“Sebaliknya undang-undang, peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal dinyatakan dan harus dinyatakan tidak berlaku oleh Presiden yang secara resmi menyatakan status epidemi COVID-19 di Indonesia, dan status itu tidak boleh diumumkan setelah akhir tahun kedua. .
“Yang benar epidemi Pemerintah-19 belum berakhir, UU PP masih bisa dilaksanakan sebelum memasuki tahun ketiga, tetapi alokasi anggaran dan batas defisit anggaran untuk menangani epidemi Pemerintah-19 harus disetujui oleh DPR. DPR dan dipertimbangkan oleh DPD.” Dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di kanal YouTube MK pada Kamis, 28 Oktober 2021.
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi