T. Kifi Hadi Dahuli dan Andreas Rossi Dewantara (Jakarta Post)
bagus sekali
Jakarta ●
Jumat, 30 Desember 2022
Transfer pricing adalah proses penetapan harga barang dan jasa antara pihak terkait, seperti perusahaan dalam grup multinasional yang sama. Namun, harga tersebut mungkin tidak sama dengan yang akan disepakati oleh pihak independen, dan hal ini dapat menyebabkan pergeseran keuntungan dan penghindaran pajak.
Untuk mencegah hal tersebut, otoritas pajak mengatur transfer pricing untuk memastikan bahwa harga atau keuntungan ditetapkan seolah-olah perusahaan independen, untuk menegakkan keadilan dan mencerminkan penciptaan nilai produk.
Sejak bergabung dengan Organization for Economic Co-operation and Development dan G20 Comprehensive Framework (OECD/G20 IF) pada tahun 2016, Indonesia telah mengadopsi Base Erosion and Profit Shifting Action Plans (BEPS) untuk melawan penggelapan pajak oleh kelompok multinasional. Rencana tersebut antara lain regulasi terkait isu transfer pricing, seperti Peraturan Menteri Keuangan No. 213 Tahun 2016 tentang Dokumentasi Transfer Pricing Sesuai Rencana Aksi No. 13, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 22 Tahun 2020 yang menerapkan prinsip tersebut. “hak istimewa” sesuai dengan Rencana Aksi. Dengan rencana bisnis 8-10.
Baca cerita lengkapnya
berlangganan sekarang
Mulai dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- Koran digital email harian
- Tidak ada iklan, tidak ada gangguan
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
More Stories
Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1 persen hingga 5,5 persen pada tahun 2025.
Indonesia siap menjadi ekonomi hijau dan pusat perdagangan karbon global
Indonesia berupaya menggenjot sektor ritel untuk mendukung perekonomian