Tempo.co., Jakarta – Pemberlakuan keadaan darurat pembatasan pergerakan publik atau PPKM Darurat Bali juga membidik orang asing di Tanah Air. Dari hasil operasi USTC yang bertujuan untuk memantau dan mengatur masyarakat mengenai peraturan kesehatan yang telah ditetapkan, provinsi memutuskan untuk mendeportasi tiga orang asing.
Pada 8 Juli, pihaknya melakukan operasi dan menangkap 14 warga negara asing yang diduga melanggar kebijakan kesehatan dasar, kata Jamaruli Manihuruk, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Pali.
Berbicara dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Nugura Roy pada Senin, 12 Juli, Jamaruli mengatakan, “Tiga dari mereka dihukum karena melanggar peraturan kesehatan dan direkomendasikan untuk dideportasi.
Mereka adalah Murray Rose dari Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat, dan Zulfia Kadirberdeva dari Rusia.
Menurut Jamaruli, mereka telah melanggar Permendagri Nomor 15 Tahun 2021. PPKM Darurat Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Polly Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Pemerintah ke-19 di Era Baru Jawa-Polly dan Polly. Oleh karena itu, mereka dideportasi berdasarkan UU 6 Tahun 2011 terkait keimigrasian.
Namun, Jamaruli berhenti menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh tiga warga negara asing tersebut. Ia mengatakan pihak keimigrasian telah mendapat rekomendasi keimigrasian dari Satpol PP yang melakukan operasi UTC.
Langkah: PPKM Darurat; Pengemudi ojk online SDRP wajib, berlaku untuk pelancong
ANTARA
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi