Anjarsari Paramathida (Lembaga Kementerian) (Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Rabu, 7 Juli 2021
Pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan kembali pembatasan pergerakan mulai 3-20 Juli; Kali ini, dengan infeksi COVID-19 dan angka kematian akibat Pembatasan Tindakan Umum Darurat (PPKM). Kebijakan yang ketat akan diterapkan karena peningkatan mobilitas dan peningkatan variasi delta infeksi selama liburan Etul Fitri karena fasilitas kesehatan mulai menjadi lebih sering sebagai akibat dari infeksi gelombang kedua yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Pembatasan pergerakan juga dilakukan untuk memastikan pemulihan kesehatan dan ekonomi yang berkelanjutan. Jika dilaksanakan dengan strategi yang ketat, sistematis dan efektif, PPKM Tarurat yang sangat dibutuhkan akan bermanfaat dalam jangka panjang karena promosi kesehatan masyarakat, program vaksinasi dipercepat dan stimulus ekonomi digunakan dengan cepat menuju tujuan yang tepat.
Kebijakan BPKM Tarurat diberlakukan di seluruh Jawa…
Baca cerita lengkapnya
Berlangganan sekarang
IDR mulai dari 55.000 / bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- Surat Kabar Digital Harian E-Post
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses khusus ke acara dan proyek kami
- Berlangganan buletin kami
“Pembaca yang ramah. Penggemar bacon. Penulis. Twitter nerd pemenang penghargaan. Introvert. Ahli internet. Penggemar bir.”
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi