POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

PPATK Benarkan Cek Rp2 Triliun di Rumah Saihrul Yasin Limpo Palsu

Tempo.co, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavantana membenarkan cek senilai Rp2 triliun itu ditemukan lebih awal. Siyarul Yasin LimboTempat tinggalnya palsu. Pemilik rekening, Abdul Karim Dang Tombo, tidak memiliki uang sebanyak itu.

“Dokumen tersebut dikatakan telah dirusak dan tidak sesuai dengan dokumen resmi yang dikeluarkan bank yang bersangkutan,” jawab Ivan. Tempo Pada hari Selasa, 17 Oktober 2023.

Ivan mengatakan, tujuan cek tersebut adalah penipuan. “Pemilik rekening ini diketahui melakukan penipuan hingga triliunan di rekening banknya,” kata Ivan. Kasus-kasus seperti ini tidak jarang terjadi, kata Ivan. Pelaku diketahui meminta bantuan pencairan dana dan berjanji akan membayar sejumlah persentase tertentu.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di Kompleks Vidya Chandra Nomor Jakarta Selatan. Cek senilai Rp 2 triliun ditemukan saat penggeledahan di kediaman mantan menteri di 28. Cek tersebut bertanggal 27 Agustus 2018 bertuliskan Abdul Karim Tang Tompo.

“Setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi, kami menemukan barang bukti,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin. “Untuk memastikan keabsahan cek tersebut dan untuk memastikan bahwa cek tersebut berkaitan langsung dengan kasus ini.”

Syarul Yasin Limbaugh sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Kementerian Pertanian. Wakil Ketua KPK Johannes Tanak mengatakan mantan menteri itu melakukan korupsi dengan mengeluarkan kebijakan pribadi kepada pegawainya di Eselon 1 dan Eselon 2 Kementerian.

Undang-Undang Tipikor Nomor 2001 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP terhadap dirinya dan tersangka lainnya. Dibebankan berdasarkan Bagian 12 (e) dan 12B dari Bagian 20

Ade Ridwan Yandviputra | Divisi Bacchus

Seleksi Guru: Jokowi: ‘Penangkapan KPK terhadap Syahrul Yasin Limbaugh Sah’

klik disini Dapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News