POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

POLRI dan Pokja Menjamin Pasokan Minyak Goreng

POLRI dan Pokja Menjamin Pasokan Minyak Goreng

Jakarta (Andara) – Kepolisian Negara (Bolri) dan Kementerian Perindustrian membentuk kelompok kerja bersama untuk mengawasi produksi dan pemasaran minyak goreng 24 jam sehari.

“Polly bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian telah membentuk kelompok kerja bersama yang bekerja di tingkat pusat, pabrikan dan kantor pusat. Kami akan menempatkan staf dari Kementerian Kepolisian dan Perindustrian, terutama dalam jumlah besar. Demikian disampaikan Kapolri. Polri Jenderal Listio Sikit Prabovo.

Probo menjelaskan, kelompok kerja bersama akan bekerja untuk mengawal proses produksi dan memastikan pelaku komersial berkomitmen untuk memproduksi minyak goreng sesuai kesepakatan dengan pemerintah.

Dia menekankan bahwa subsidi akan diberikan kepada semua pelaku komersial di bawah kontrak.

Saat ini, 79 produsen minyak nabati telah terdaftar untuk memproduksi lebih dari dua kali lipat kebutuhan nasional dalam keadaan normal, kata kepala polisi.

Tugas akan diawasi di tingkat distributor, antara lain oleh Bagian Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) Polri dan petugas intelijen.

Kapolres berharap dengan hadirnya Satgas Gabungan, tidak ada masalah terkait kelangkaan minyak goreng dan kenaikan harga minyak goreng total.

Dia menegaskan, jika masalah tersebut terus berlanjut, Polly akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelakunya.

Polri mewaspadai praktik kriminal terkait minyak goreng, seperti menjual minyak goreng grosir di atas Pagu Harga Eceran (HET) dan mengemas ulang minyak goreng dalam jumlah besar dalam minyak goreng kemasan.

“Kami akan mengambil tindakan tegas. Kami ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik,” katanya.

Berita Terkait: Pemerintah siap memberikan bantuan tunai minyak goreng senilai Rp6,9 triliun

Menurut Menteri Perindustrian Agas Kumiwang Kardasasmita, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenberin) Nomor 8 Tahun 2022 mengatur secara tegas sanksi terhadap pelanggar.

READ  Kementerian Kesehatan mendukung revitalisasi Bosyandu di Nusa Tenggara Barat

“Ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan yang diatur dalam Permenberin Nomor 8, misalnya produsen yang tidak memenuhi produksi dengan jumlah yang ditentukan Kementerian Perindustrian,” imbuh Menperin.

Berita Terkait: Inspektur Jenderal Polisi, Menteri membahas distribusi minyak goreng dan percepatan harga