POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

‘Politik Buruh’ Anees dan Rumus Pengupahan Soal – Jumat, 24 Desember 2021

‘Politik Buruh’ Anees dan Rumus Pengupahan Soal – Jumat, 24 Desember 2021

Vincent Lingga (Jakarta Post)

Premium

Jakarta
Jumat, 24 Desember 2021

Gubernur Jakarta Anis Basvedan baru-baru ini memutuskan untuk menaikkan upah minimum ibu kota menjadi 5,1 persen pada tahun 2022, lebih tinggi dari pedoman pemerintah federal sebesar 1,09 persen. Pengusaha, ekonom, dan beberapa pejabat senior pemerintah langsung menduga bahwa keputusan itu merupakan bagian dari strategi politiknya menjelang pemilihan presiden 2024.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengancam akan menggugat gubernur di pengadilan eksekutif. Kementerian HRD dan analis mengutuk Anis karena melanggar kebijakan upah minimum pemerintah, dengan mengatakan gubernur lain yang menonton pemilihan 2024 dapat mengikutinya.

Ekonom Pahana Securities telah memperingatkan dalam catatan penelitian bahwa kenaikan upah yang kontroversial untuk 2022 dapat menggelincirkan pasar tenaga kerja Jakarta menjadi Rp 4,64 juta (US $ 330). Di Jawa, upah minimum hanya Rp 1,8 juta.

Baca cerita lengkapnya

BERLANGGANAN SEKARANG

Rp 55.000 / bulan ke atas

  • Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
  • E-Post adalah surat kabar digital harian
  • Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
  • Akses khusus ke acara dan program kami
  • Berlangganan buletin kami

Atau biarkan Google mengelola langganan Anda

READ  Kemendikbud dorong UMKM Ternate adopsi teknologi digital