Tempo.co, Jakarta – Bagian Lalu Lintas Polres Medan telah mengeluarkan imbauan larangan penggunaan skuter listrik (e-skuter) atau sejenisnya di jalan raya, berdasarkan keluhan dari warga. Pernyataan itu diposting di Instagram pada Selasa, 12 Juli.
“Kami menanggapi keluhan warga tentang maraknya penggunaan skuter dan mobil dan lainnya di jalan raya di sekitar Lapangan Merdeka,” kata Kepala Divisi Lalu Lintas Polres Madden Aj. Kamerad Sr. Dalam video yang diposting di akun Instagram unit tersebut, Sunny Chirekar mengatakan, @satlantasrestabesmedan.
Soni mengatakan penggunaan skuter listrik di jalan raya tidak diatur dalam UU Lalu Lintas dan Lalu Lintas Jalan No.22/2009. Namun disebutkan dalam Permenhub No.45/2020 tentang jenis kendaraan tertentu.
Dinyatakan: Kendaraan termasuk skuter listrik, sepeda listrik, unicycles, hoverboards, dan mobil diizinkan untuk melintas hanya di area yang ditentukan dan/atau jalur yang ditentukan. Disebutkan pula dalam peraturan bahwa penggunaan kendaraan seperti itu di jalan raya sangat berbahaya bagi pengguna dan masyarakat.
Pelanggar dapat dihukum berdasarkan Bagian 282 karena tidak mematuhi perintah polisi atau banding, kata Sunny.
Sony mengatakan telah bertemu dengan komunitas dan asosiasi skuter di Madden pada Senin, 11 Juli untuk menyebarkan larangan tersebut.
Joby Suquiharto
Klik disini Dapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi