Polisi di Kabupaten Kuttai Timur Kalimantan Timur telah menangkap tiga anggota masyarakat Dayak di Long Bentook menyusul protes terhadap sebuah perusahaan kelapa sawit di desa tersebut. (Foto disediakan oleh)
Polisi di provinsi Kalimantan Timur Indonesia telah mendakwa seorang pastor Katolik dengan ketertiban umum.
Polres Kuttai Timur menginterogasi Harry Chittohango, ayah dari Paroki Sabda Santo Paulus di Long Bentoke, Keuskupan Samarinda, pada 1 Maret pukul 10 malam. Dia kemudian dibebaskan dengan jaminan.
Jika terbukti bersalah, dia menghadapi hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pada tanggal 1 Februari, masyarakat Tayak di kabupaten tersebut mulai mengepung kebun yang dikelola oleh perusahaan bernama Subur Abadi Wana Akung.
Penduduk setempat mengatakan perusahaan telah mengambil alih sekitar 4.000 hektar tanah dan menuntut lebih dari $ 1 juta sebagai kompensasi.
Pendeta mengatakan tuduhan itu ditujukan untuk membungkamnya dan bahwa meskipun dia mendukung masyarakat setempat, dia hanya berada di lokasi protes untuk memastikan protes itu berlangsung damai.
Polisi mengatakan dia membantu memicu gangguan.
“Sebagai seorang pemimpin agama, saya memiliki kewajiban moral untuk membantu dan melindungi orang atau kelompok yang menghadapi ketidakadilan,” kata Pastor Sitohang kepada UCA News.
“Sebagai seorang pendeta, saya khawatir, hati nurani saya mendorong saya untuk membantu mereka yang melanggar hukum dan tertindas.”
Banyak dari mereka yang memprotes di wilayah tersebut telah dituduh melakukan pelanggaran ketertiban umum.
Kata Bruder Julius Sudir mengatakan bahwa keadilan, perdamaian dan kreativitas Keuskupan Samaria sepenuhnya berada di belakang imamat.
“Pastor tidak melanggar hukum apa pun. Polisi mencoba menipu dia dan menghadapi para pemimpin, ”katanya kepada UCA.
Tiga pengunjuk rasa lagi ditangkap bersama dengan ayah Chittohango sebelum dibebaskan pada 1 Maret.
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi