JAKARTA (ANTARA) – Gugus Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melarang pergerakan hewan ternak dan produk segar rentan PMK ke dan dari Pulau Bali.
“Akibat pelaksanaan G20 di Bali, maka pengangkutan hewan rentan PMK dan hewan baru dari/ke wilayah administrasi Bali tidak diperbolehkan,” kata koordinator satgas, Vikku Adisasamido, dalam konferensi pers online. Ini hari Selasa di sini.
Selain itu, hewan dan produk hewan segar dari Provinsi Nusa Tenggara Timur diperbolehkan keluar wilayah, tetapi ternak dilarang masuk ke provinsi tersebut, katanya.
Di Sulawesi Selatan, Satgas telah melarang pergerakan hewan dan produk hewan segar ke luar provinsi karena kasus PMK telah dilaporkan di sana. Namun, ternak dan barang diizinkan masuk ke area tersebut dengan tunduk pada aturan zonasi.
“Produk olahan hewani diperbolehkan keluar masuk ketiga wilayah tersebut,” kata Adisazamido.
Berita Terkait: 458.477 sapi divaksinasi PMK: Gugus Tugas
Dia juga menginformasikan bahwa langkah-langkah biosekuriti sedang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk mengendalikan wabah PMK.
Ia menjelaskan, langkah-langkah biosekuriti sedang dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran dan dapat diperluas ke wilayah administrasi lainnya sehingga rantai penyakit dapat dikurangi.
Surat Edaran Nomor Tahun 2022 tentang Pengendalian Pergerakan Hewan dan Produk Hewan Secara Zonasi diterbitkan pada hari Selasa. 4 menyebutkan upaya ini.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Satgas hanya akan mengizinkan produk hewan segar seperti hewan dan karkas, daging segar, jeroan dan susu segar dari kabupaten/kota zona hijau ke kabupaten/kota zona kuning dan merah. Area kuning hingga merah, tambah Addissamito.
“Untuk mengetahui status zonal, silakan kunjungi situs resmi BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana),” ujarnya.
Berita Terkait: 161.625 hewan ternak diselamatkan dari PMK
Berita Terkait: Menteri Limbaugh, perwakilan Australia bahas penanganan PMK
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi