Tempo.co, Jakarta – Perusahaan listrik milik negara PLN akhirnya angkat bicara soal viralnya isu yang mengakibatkan pelanggannya didenda Rp41 juta. Diduga listrik dicuri dengan cara merusak segel meteran listrik di rumah pelanggan.
Syaepul Hanan, Manajer Keuangan dan Humas perseroan di Kantor Wilayah Kepri, Pekanbaru, membenarkan bahwa denda tersebut merupakan tindak lanjut perseroan setelah melakukan pemeriksaan lapangan.
“Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan menjamin keamanan jaringan listrik, PLN melakukan program pemeriksaan di rumah-rumah pelanggan. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya kelainan pada meteran listrik,” kata Siyabul dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dia juga mengatakan bahwa perusahaan berkoordinasi dengan pelanggan dan menindaklanjuti keberatannya. Dalam proses integrasi, Syaepul memastikan listrik di rumah pelanggan tidak akan terputus karena PLN memasang meteran listrik sementara.
Pada hari Rabu, 24 Agustus, seorang pelanggan bernama Joy mengajukan keluhan melalui akun Twitternya @sapphicoak. Dalam cuitannya, Joy menjelaskan bahwa petugas PLN dan polisi mendatangi rumahnya dan mendendanya sebesar 41 juta rupiah karena mencuri listrik dan merusak segel meteran listrik.
Ia menjelaskan, tagihan listriknya sebelumnya mencapai Rp1,8 juta per bulan karena tinggal bersama keluarga besar dan menggunakan listrik Jumbo. Tapi sekarang hanya ibu dan pembantu rumah tangganya yang tinggal di rumah, sehingga tagihan bulanan turun menjadi Rs 500.000.
Arizal Rachman
Klik di sini untuk mendapatkan berita terbaru Tempo di Google News
“Pembaca yang ramah. Penggemar bacon. Penulis. Twitter nerd pemenang penghargaan. Introvert. Ahli internet. Penggemar bir.”
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi