Jakarta (Antara) – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan platform digital diberi tenggat waktu dua tahun untuk beradaptasi dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Undang-undang status personal ini merupakan penyempurnaan dari (peraturan) yang sudah ada,” kata Dirjen Penyelenggaraan Informatika Kementerian, Simuel Abrigani Panjriban, saat acara virtual launching unit literasi digital, Kamis.
Selama masa penyesuaian ini, jika perusahaan melakukan pelanggaran, kementerian hanya akan memberikan teguran bukan sanksi.
Meskipun kami masih memiliki waktu dua tahun untuk menyesuaikan diri dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, perusahaan masih diharapkan untuk mematuhi undang-undang yang berlaku sejak disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Artinya kepatuhan harus dilakukan (mulai sekarang),” kata Panjiraban.
Dia juga mengimbau platform digital untuk tidak menunda kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi karena akan mempengaruhi reputasi perusahaan.
Kementerian juga mendesak platform digital untuk mendapatkan sertifikat perlindungan data pribadi.
UU Perlindungan Data Pribadi disahkan pada September 2022 setelah melalui proses panjang.
Sebelum undang-undang disahkan, pengaturan data pribadi mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang sistem elektronik dan penyelenggaraan transaksi.
Menurut undang-undang, perusahaan harus memiliki pejabat atau pekerja perlindungan data pribadi untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang perlindungan data pribadi.
Petugas ini memiliki minimal empat tugas yang meliputi menginformasikan dan memberikan saran kepada pemroses data pribadi untuk kepatuhan terhadap peraturan, memantau dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan data pribadi.
Mereka juga diharuskan memberikan saran untuk menilai dampak perlindungan data pribadi dan harus bertindak sebagai narahubung untuk masalah yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi.
Petugas tersebut dapat merupakan pegawai internal perusahaan maupun pihak eksternal yang telah memenuhi standar kompetensi.
Berita Terkait: Pengembangan Digital ID BI untuk platform data warehousing
Berita Terkait: Kementerian sedang mengkaji pembentukan Lembaga Pemantau Data Pribadi
Berita Terkait: Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi melindungi penguasa virtual: Menteri
More Stories
Memungkinkan penyelesaian konflik secara damai di Laut Cina Selatan – Pidato – Eurasia Review
Tiongkok “menghabiskan” sekitar 80% anggaran militer Taiwan hanya untuk mengepung provinsi “nakal” – lapor
15 kota makan terbaik di Eropa dengan harga termahal