POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

PKB, NasDem Pilih Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta | Orang dalam

Partai Kebangkitan Bangsa (BKP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) resmi bergabung dalam koalisi Indonesia Maju untuk mendukung Ridwan Kamil dan Suswono pada Pilgub Jakarta 27 November 2024. , yang mencalonkan diri untuk dipilih kembali.

Aliansi yang kini beranggotakan 12 partai politik itu resmi mengumumkan dukungannya pada Senin, 19 Agustus 2024 dalam acara yang digelar di Hotel The Sultan Jakarta.

Koalisi tersebut terdiri dari partai-partai besar seperti Kerindra, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Kelora, Partai Persatuan Indonesia (BSI), Persatuan Pembangunan. Partai (PPP), dan Berindo, dengan PKB dan NasDem. Secara kolektif, partai-partai tersebut menguasai 91 kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Ridwan Kamil yang akrab disapa RK menyoroti persatuan dan kerja sama antar anggota aliansi dan menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan besar-besaran.

“Saya ingat pergi bersama Pak Surya [Paloh] hingga Kartanegara (kampung halaman Prabowo Subianto), di mana presiden terpilih tersebut menekankan pentingnya persatuan elit. Tema kita ke depan adalah sinergi dalam pembangunan bangsa,” kata Sekretaris Jenderal Nastem Hermawi Taslim saat memberikan pidato pada acara deklarasi partai yang mendukung Ridwan Kamil dan Suswono.

Hermawi pun merefleksikan dukungan Nastem terhadap Ridwan Kamil pada Pilgub Jabar 2018, dan mendesak duet RK-Suswono untuk menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia yang dimenangkannya. Dia lebih lanjut meyakinkan pasangan Nastem tentang komitmen penuh untuk sukses di Jakarta.

Sementara itu, Ketua PKP Abdul Muhaimin Iskandar alias Kak Imin mengungkapkan, PKP sudah lama putus kontak dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PTI-P) terkait Pilgub Jakarta. Menepis rumor adanya kemungkinan aliansi PKB-PDI-P mendukung Anis Basvedan dan Rano Karno, ia menegaskan dukungan PKB terhadap Ridwan Kamal tegas.

“Ini komunikasi pribadi, kalau Jakarta terakhir kapan? Sudah lama sekali,” kata Muhaimin yang menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan koalisi besar yang mendukung Ridwan Kamil dan Suswono, peluang PDI-P untuk mencalonkan calon gubernur Jakarta telah berkurang secara signifikan. PTI-B hanya mengantongi 15 kursi di DPRD DKI Jakarta, padahal putusan Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus 2024 membolehkan PTI-B hanya mengajukan satu pasangan calon pada Pilgub Jakarta.

Pemerintahan Anis Baswedan

Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini yang mengurangi batasan bagi partai politik dan aliansi untuk mengajukan calon dalam pilkada.

Alhamdulillah, dengan adanya putusan baru MK, warga Jakarta kini bisa memiliki calon gubernur yang sesuai dengan aspirasinya, kata Angga menanggapi putusan MK.

Sebuah petisi yang menentang persyaratan pencalonan diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Kelora, dengan mengatakan bahwa perolehan 25 persen suara yang diperoleh Partai Buruh tidak konstitusional karena membatasi kemampuan partai-partai kecil untuk mencalonkan kandidat.

Mahkamah Konstitusi memenangkan para pemohon dengan menyatakan bahwa ambang batas 25 persen terlalu membatasi partisipasi demokratis.

Insya Allah Anies Baswedan bisa maju di Pilgub Jakarta sesuai aturan baru yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi, kata Angga, namun enggan berkomentar pihak mana yang akan mendukung pencalonan Anies.

Langkah PTI-P selanjutnya

Sebelumnya Anies Baswedan mendapat dukungan dari PKS, PKB, dan NasDem, namun partai tersebut beralih dukungan ke Ridwan Kamil dan Suzwono. PDI-P merupakan satu-satunya partai besar yang belum menyatakan sikapnya, meski Anis sudah diumumkan sebagai calon dari PDI-P.

Juru bicara PDI-P Chiko Hakeem mengakui putusan Mahkamah Konstitusi membuka kemungkinan baru bagi partisipasi demokratis. Namun, dia menyebut partai belum mengambil keputusan apa pun untuk mendukung Anees.

“Kami menunggu keputusan pengurus partai, khususnya di berbagai pilkada tidak hanya di Jakarta tapi di seluruh Indonesia,” kata Siko.

Ia juga mengisyaratkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memungkinkan PTI-P untuk mencalonkan calon internal untuk Pilkada Jakarta tanpa memerlukan aliansi.

“Kami terus mencermati siapa yang terbaik di jajaran kami untuk bersaing di Pilgub DKI dan Pilkada lainnya,” kata Siko.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 8.252.897 pemilih yang berhak mengikuti pemilu di Jakarta. Menurut pedoman baru Mahkamah Konstitusi, sebuah partai memerlukan setidaknya 7,5 persen suara, atau sekitar 618.967 suara, untuk mencalonkan seorang kandidat. PDI-P memenuhi syarat untuk mengajukan calon independen setelah memperoleh 851.174 suara dalam pemilu Jakarta.