POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pihak yang dirugikan oleh undang-undang kesehatan dapat mengajukan peninjauan kembali: Mahfud

Pihak yang dirugikan oleh undang-undang kesehatan dapat mengajukan peninjauan kembali: Mahfud

Makassar, Sulawesi Selatan (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta pihak-pihak yang tidak puas dengan UU Kesehatan Semesta untuk mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi.

RUU Peduli Kesehatan disahkan DPR RI dalam sidang yang ditutup Selasa (11/7).

“Karena (proses konstitusi) sudah berakhir, (undang-undang) sekarang ada. Jika ada pihak yang berpendapat bahwa undang-undang harus diubah, kami memiliki Mahkamah Konstitusi; cari ganti rugi di sana dan jelaskan alasan Anda ke pengadilan,” kata Mahfud Di Sini. Kamis (13 Juli).

Dia mencatat bahwa setiap undang-undang memiliki pendukung dan penentangnya. Jika mereka tidak puas dengan undang-undang yang ada, mereka dapat meminta uji materi dari Mahkamah Konstitusi.

“Tidak hanya UU kesehatan, UU apapun ada pendukung dan pencelanya. Itu pasti,” tegas Menko.

Dia mencatat, setelah proses legislasi selesai dan undang-undang disahkan, itu harus dilaksanakan dan setiap penduduk harus mematuhi sistem konstitusi yang berlaku.

“Kalau ada pihak yang tidak puas dan ingin mencabut UU Kesehatan, konstitusi kita memberikan kesempatan judicial review ke MK,” kata Mahfut.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) dan empat asosiasi profesi sebelumnya mengumumkan akan mengajukan uji materi undang-undang kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami bersama ITI dan empat asosiasi profesi lainnya akan menyiapkan langkah hukum sebagai warga yang taat hukum dengan mengajukan judicial review (undang-undang),” kata Ketua PP-ITI Adip Kumaidi dalam keterangannya, Rabu (12/7).

Kumaidi mengatakan UU Kesehatan itu cacat karena dibuat tergesa-gesa tanpa transparansi dan pertimbangan masukan dari semua kelompok kepentingan, termasuk asosiasi profesi kesehatan.

Berita terkait: Menkes uraikan dampak positif UU Kesehatan yang baru
Berita terkait: RUU kesehatan omnibus untuk memasukkan ketentuan tentang aborsi
Berita Terkait: Penolakan RUU menghalangi kemajuan dalam melindungi dokter: Kementerian

READ  RT-LAMP mendeteksi Covid-19 dalam satu jam: BRIN

Diterjemahkan oleh: M Darwin Fathir, Nabil Ihsan
Editor: Aziz Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2023