Tempo.co, Jakarta – Thailand Merupakan salah satu tujuan wisata yang paling disukai wisatawan Indonesia karena keindahan pantainya dan kemudahan aksesnya. Orang Indonesia tidak memerlukan visa untuk masuk ke Thailand dan biayanya sangat terjangkau.
Namun, memasuki Thailand tidaklah semudah kedengarannya. Kedutaan Besar Indonesia di Bangkok mengungkapkan telah menerima beberapa pengaduan dari WNI yang ditolak masuk ke negaranya akibat penggerebekan acak yang dilakukan petugas imigrasi Thailand.
Menurut pihak KBRI, pengunjung harus menunjukkan paspor aktif dengan masa berlaku minimal enam bulan, bukti tiket pulang, dan bukti akomodasi. Terakhir, pengunjung harus menunjukkan kemampuan finansial dengan membawa uang tunai yang cukup ke negara tersebut selama mereka tinggal di Thailand.
“Imigrasi Thailand tidak merinci secara spesifik berapa jumlah uang yang harus dibawa pengunjung, namun minimal 15.000-20.000 baht per orang berdasarkan open source,” tulis KBRI Bangkok dalam rilisnya pekan lalu. Sebagai referensi, 15.000 USD adalah 417,56.
Jika tidak mematuhi, Undang-Undang Imigrasi BE 2522 (1979) dan otoritas imigrasi berwenang untuk mencegah wisatawan memasuki Thailand.
Aturan ini berlaku untuk semua wisatawan di seluruh dunia, namun tidak diterapkan untuk setiap orang. Petugas imigrasi terkadang melakukan pemeriksaan acak namun wisatawan diminta mematuhi kebijakan untuk memastikan masuk ke Thailand.
Mila Novita
Seleksi Guru: 5 Tokoh Pendiri ASEAN, dari Indonesia hingga Thailand
klik disini mendapatkan Update berita terkini Tempo di Google News
“Pembaca yang ramah. Penggemar bacon. Penulis. Twitter nerd pemenang penghargaan. Introvert. Ahli internet. Penggemar bir.”
More Stories
Kalbar gelar rapat penanganan karhutla
URTF menyediakan $2 juta untuk Proyek Ketahanan Iklim Nusantara
Menteri Pariwisata Sandhyaka Uno memberikan update mengenai proyek LRT Bali