POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Perlu kalibrasi ulang, bukan tangkap buruh migran ilegal: Komnas HAM

Perlu kalibrasi ulang, bukan tangkap buruh migran ilegal: Komnas HAM

JAKARTA (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerukan penggunaan program hukum seperti rehabilitasi daripada penangkapan TKI untuk mengatasi situasi TKI ilegal di Malaysia.

“Komnas HAM ingin menekankan pendekatan yang lebih (manusiawi) dalam menanggapi situasi pekerja migran Indonesia yang tidak berdokumen, mendorong pengembangan program legalisasi yang lebih baik daripada penangkapan,” kata komisioner Komnas HAM Anis Hitaya dalam konferensi pers di sini. Kamis.

Konferensi pers yang diadakan di kantor komisi tersebut bertajuk “Mempelajari Beban Buruh Migran di Rutan Malaysia dari Perspektif Hak Asasi Manusia”.

Hidaya mengatakan, penahanan para pekerja telah menyebabkan kepadatan di pusat penahanan imigrasi Malaysia, yang menyebabkan masalah seperti sanitasi dan sanitasi yang buruk.

Oleh karena itu, komisi meminta skema hukum yang lebih baik untuk mencegah hal ini terjadi, salah satunya adalah restrukturisasi, jelasnya.

Restrukturisasi adalah program amnesti pemerintah Malaysia untuk pekerja asing yang tidak berdokumen.

Hidaya berharap inisiatif itu bisa mencegah kemacetan.

Dia menyerukan alternatif untuk menahan anak-anak di bawah usia 17 tahun untuk melindungi hak-hak mereka.

“Kami menyerukan adanya alternatif penahanan bagi anak yang mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Hidaya.

Sehubungan dengan pekerja tidak berdokumen yang dipulangkan, penilaian kemajuan pemulihan pasca deportasi perempuan dan anak sangat penting, katanya.

“Itu juga hak mereka,” tegasnya.

Hidayah mengatakan pemerintahannya dan Kementerian Luar Negeri telah melakukan upaya untuk memulangkan 2.959 pekerja migran dari pusat penahanan imigrasi Malaysia.

Ia menyebutkan, 2.160 orang di antaranya laki-laki, 697 perempuan, dan 102 anak di bawah usia 17 tahun.

“COMNAS HAM memaksa (semua) melakukan upaya untuk membawa (mereka) kembali ke Indonesia secepat mungkin,” tambahnya.

READ  Kamar Dagang untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap aturan upah minimum

BERITA TERKAIT: Polres Kupang menggagalkan upaya pengiriman 23 TKI ilegal
Berita terkait: Jokowi memuji komitmen Malaysia dalam meningkatkan pengamanan PMI

Diterjemahkan oleh: Pudu Inda Savitri, Mekka Yumna
Pengarang : Rahmat Nasushan
Hak Cipta © ANTARA 2023