Kehadiran orang lain dalam roda negara bisa berarti pergeseran arah kebijakan politik, ekonomi, dan sosial. Meskipun kami tidak memperkirakan akan melihat perubahan besar pada saat ini (misalnya Indonesia tiba-tiba meninggalkan transisi energi) mengingat ada tekanan signifikan yang berasal dari luar, ada potensi untuk – misalnya – memperkenalkan kebijakan yang lebih proteksionis atau mengurangi fokus pada reformasi struktural (tergantung siapa yang mengambil alih dari Widodo).
Cerita menarik pertama terkait pemilu 2024 yang kami sajikan dalam artikel ini merupakan cerita kontroversial. Awal Maret 2023, sempat terjadi kekisruhan setelah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)Komisi Pemilehan OumumKPU) untuk menunda Pemilu 2024 hingga (setidaknya) 2025. Putusan ini muncul setelah Partai Rakyat Adil dan Sejahtera (Partai Rakyat Adel Makmur, atau PRIMA), sebuah partai yang relatif tidak dikenal, mengajukan gugatan perdata karena gagal melewati proses verifikasi partai politik (sebelumnya, pengadilan tata usaha negara menolak gugatan PRIMA, memaksa partai tersebut untuk meningkatkan masalah dengan mengajukan gugatan perdata). Dikabarkan, partai politik itu tidak bisa menyerahkan semua dokumen persyaratan secara elektronik karena kesalahan situs KPU.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pilkada itu sangat mengejutkan, dan membuat marah hampir semua orang. Pakar hukum tata negara Phiri Amsari, misalnya, mengatakan keputusan itu seharusnya menjadi perkara perdata karena jika pemilu memang ditunda, itu hanya akan melanggar konstitusi Indonesia yang jelas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun. Dengan kata lain, diperlukan amandemen konstitusi jika pemilu ditunda. Dengan demikian, pengadilan memutuskan di luar yurisdiksinya (karena pengadilan distrik tidak memiliki yurisdiksi atas sengketa pemilu). Hanya Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuasaan untuk membuat keputusan tentang implikasi dari Konstitusi. Namun, pengadilan ini mengatakan bahwa mereka tidak dapat meninjau keputusan pengadilan yang lebih rendah dan oleh karena itu tidak dapat turun tangan dan memperbaiki masalah tersebut.
Mahkamah Agung Republik Indonesia (KPU) menyarankan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta (nasihat juga didukung oleh Presiden Widodo). Menurut laporan media di media nasional, putusan tersebut telah diajukan banding. Namun, perlu waktu sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan baru. Selain itu, keputusan apa pun kemungkinan besar akan diajukan banding ke Mahkamah Agung Indonesia oleh salah satu pihak yang terlibat. Jadi, jalan kita masih panjang.
Apakah kita percaya bahwa pemilu 2024 akan menunda hasil dari kasus ini? Tidak, tetapi kasus tersebut menimbulkan ketidakpastian dan perasaan memanas (beberapa bahkan menimbulkan pertanyaan tentang motif hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; Bahkan, Komisi Yudisial telah melakukan penyelidikan atas masalah ini karena mereka menilai ada kemungkinan para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melanggar kode etik dan kode etik hakim). Tapi, mungkin ada solusi mudah untuk menyelesaikan masalah segera. Ini akan menjadi KPU yang mengizinkan PRIMA mencalonkan diri dalam pemilu. Menurut laporan di media Indonesia, kedua belah pihak sudah bernegosiasi tentang masalah ini.
[…]Demikian pengantar artikel ini. Artikel lengkap tersedia di laporan Maret 2023. Laporan ini (laporan elektronik) dapat diminta dengan mengirimkan email ke [email protected] atau pesan ke +62.882.9875.1125 (termasuk WhatsApp).
Lihatlah di dalam laporan di sini!
Harga untuk laporan ini:
150.000 rupiah
$10
10 euro euro
‹Kembali ke kolom berita
Membahas
Silakan masuk atau daftar untuk mengomentari kolom ini
“Gamer yang sangat menawan. Ahli web. Sarjana TV. Pecandu makanan. Ninja media sosial yang rajin. Pelopor musik hardcore.”
More Stories
Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1 persen hingga 5,5 persen pada tahun 2025.
Indonesia siap menjadi ekonomi hijau dan pusat perdagangan karbon global
Indonesia berupaya menggenjot sektor ritel untuk mendukung perekonomian