Tinjauan regulasi bisnis perkeretaapian di Indonesia termasuk jenis perkeretaapian umum, badan usaha komersial, infrastruktur perkeretaapian, utilitas, kepemilikan modal dan asing, dan tarif.
1. Jenis usaha perkeretaapian umum
sebuah. infrastruktur kereta api
Prasarana perkeretaapian terdiri dari perkeretaapian, stasiun kereta api, dan fasilitas pengoperasian perkeretaapian (seperti peralatan persinyalan, peralatan komunikasi, dan instalasi listrik).
B. fasilitas kereta api
Sarana perkeretaapian terdiri dari lokomotif, gerbong dan peralatan khusus (seperti truk, derek, kereta pengukur dan gerbong kereta perawatan kereta api).
2. Badan Usaha (BUP)
Prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian dilaksanakan oleh BUP, baik sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain. Terlepas dari perbedaan tersebut, tidak ada yang menghalangi BUP untuk menyelenggarakan infrastruktur perkeretaapian dan fasilitas perkeretaapian.
3. Infrastruktur perkeretaapian
3.1.1 Pembelian BUP Infrastruktur Kereta Api
Pengadaan dilakukan melalui tender, penugasan langsung atau mandat khusus pemerintah. Penugasan langsung dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa: a) tanah tersebut dimiliki atau dikelola oleh BUP; dan b) semua investasi berasal dari BUP tanpa dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Provinsi dan tidak ada jaminan yang diberikan oleh pemerintah.
3.1.2 Perjanjian Waralaba atau Perjanjian Kerjasama
Setelah BUP mengidentifikasi infrastruktur perkeretaapian, BUP akan membuat perjanjian berupa perjanjian konsesi atau perjanjian kerjasama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Gubernur, Walikota/Wakil (sebagaimana berlaku dalam kewenangannya). Waralaba dikenakan biaya royalti sebesar 2,5% dari pendapatan kotor setiap tahunnya. Jangka waktu waralaba tergantung pada jumlah investasi yang dibutuhkan dan tingkat pengembalian investasi. Setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian konsesi atau perjanjian kerjasama, semua aset harus diserahkan kepada pemerintah.
3.1.3 Lisensi
sebuah. lisensi bisnis
Izin usaha tersebut berlaku selama BUP Infrastruktur Perkeretaapian menjalankan usahanya.
B. izin konstruksi
Izin Mendirikan Bangunan berlaku paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang, dengan masing-masing perpanjangan paling lama lima tahun.
c. izin operasi
Izin usaha harus berlaku untuk jangka waktu yang sesuai dengan berlakunya Perjanjian Waralaba atau Perjanjian Kerjasama.
4. Fasilitas kereta api
4.1.1 Pembelian BUP .fasilitas perkeretaapian
Tidak seperti infrastruktur kereta api BUP, pembelian fasilitas kereta api BUP dilakukan langsung oleh infrastruktur kereta api BUP dan peraturan tidak menentukan metode pembelian khusus untuk ini.
4.1.2 Perjanjian Kerjasama dengan BUP untuk Prasarana Perkeretaapian
Dalam hal sarana perkeretaapian dilaksanakan oleh BUP yang merupakan entitas yang berbeda dengan BUP prasarana perkeretaapian, BUP prasarana perkeretaapian melaksanakan perjanjian kerjasama dengan BUP prasarana perkeretaapian.
4.1.3 Lisensi
sebuah. Izin kerja
Izin Usaha tersebut berlaku selama badan usaha tersebut menjalankan usahanya.
B. izin operasi
Izin usaha tersebut berlaku untuk jangka waktu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang, dengan masing-masing perpanjangan berlaku untuk jangka waktu paling lama lima tahun.
5. Kepemilikan asing
5.1 Modal Minimum
Khusus untuk usaha utilitas perkeretaapian, ada modal disetor minimal 25% dari total nilai investasi tiga perkeretaapian atau maksimal Rp 250 miliar. Modal disetor minimum ini merupakan bagian dari persyaratan untuk memperoleh izin usaha BUP.
5.2 Kepemilikan Asing
a) Mengenai infrastruktur perkeretaapian (berdasarkan KBLI (yaitu Kode Klasifikasi Bisnis) 42103 yaitu Konstruksi Perkeretaapian), kepemilikan modal asing maksimum perusahaan non-ASEAN ditetapkan 67% dan kepemilikan modal asing maksimum gila Oleh ASEAN Corporation ditetapkan di 70%
b) Sehubungan dengan fasilitas perkeretaapian (berdasarkan KBLI yang dijelaskan di bawah), tidak ada batasan kepemilikan asing:
– KBLI 49110 – Angkutan penumpang KA jarak jauh,
– KBLI 49120 – Angkutan KA barang,
– KBLI 49441 – Angkutan Kereta Api Perkotaan.
6. Tarif
a) Tarif akan ditetapkan dan dipungut melalui BUP untuk instalasi perkeretaapian.
b) Tarif dibagi menjadi tarif penumpang dan tarif komoditas dan Kementerian Perdagangan memberikan pedoman untuk menentukan tarif tersebut. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan pedoman penetapan dan pemungutan tarif dan retribusi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Biaya Angkutan Orang dengan Kereta Api (Permenhub No. 17/2018) . Jika proyek tersebut diprakarsai atau dilaksanakan oleh pemerintah daerah, maka sistem tarifnya juga akan tunduk pada peraturan pemerintah daerah selain tunduk pada Permendag No. 17/2018.
c) Tarif kereta penumpang dibagi menjadi tarif berjadwal, tarif berjadwal dan tarif tidak berjadwal. Selanjutnya, tarif diklasifikasikan ke dalam kategori layanan:
SAYA. kereta api pelayanan non kelas ekonomi;
Kedua. kereta api dinas kelas ekonomi; Dan
Ketiga. Kereta api layanan kelas ekonomi yang diselenggarakan sesuai dengan Public Service Obligation (PSO, biasanya oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah).
Tarif harus ditetapkan oleh BUP terlebih dahulu dan tarif yang sama harus diajukan ke Kementerian Perhubungan (melalui DJKA atau Ditjen Perkeretaapian) untuk mendapat persetujuan. Jika dalam waktu 21 hari, Departemen Perdagangan tidak memberikan tanggapan, BUP dapat menerapkan atau mengaktifkan tarif asalkan telah mengumumkan tarif baru kepada publik selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tarif berlaku.
Permendag No. 17/2018 tidak menentukan jangka waktu penyesuaian tarif. Namun karena komponen tarif yang digunakan dalam formula didasarkan pada perhitungan tahunan, BUP dapat mengajukan penyesuaian tarif kepada DJKA untuk mendapatkan persetujuan Kementerian Perhubungan setiap tahunnya. Kami memahami bahwa ini konsisten dengan proyek saat ini.
d) Komponen tarif adalah:
I. Biaya modal
Kedua. Biaya operasional
Ketiga. biaya perawatan
Keempat. batas pembuktian
e) struktur tarif
SAYA. Tarif dasar, yang dihitung sebagai berikut:
(keuntungan 100%) x (total biaya pokok, yaitu jumlah biaya modal, biaya operasi, biaya pemeliharaan) / (faktor beban x kapasitas x jarak)
Kedua. Tarif jarak dihitung sebagai berikut:
Tarif jarak = tarif dasar x jarak
Tarif layanan tambahan dihitung dengan menjumlahkan harga produk untuk setiap jenis layanan tambahan yang diberikan dan jumlah penumpang dalam satu kereta.
“Gamer yang sangat menawan. Ahli web. Sarjana TV. Pecandu makanan. Ninja media sosial yang rajin. Pelopor musik hardcore.”
More Stories
Indonesia siap menjadi ekonomi hijau dan pusat perdagangan karbon global
Indonesia berupaya menggenjot sektor ritel untuk mendukung perekonomian
Ekonomi perawatan di Indonesia