DKI Jakarta telah menetapkan aturan perpindahan pelajar baru tahun ajaran 2023/2024
Berdasarkan surat edaran bernomor e-0076/SE/2023, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan tegas mengenai perpindahan mahasiswa pada semester mendatang tahun ajaran 2023/2024. Aturan baru ini bertujuan untuk menyederhanakan proses transfer dan memastikan transisi antar sekolah berjalan selancar mungkin sambil menjaga konsistensi akademik di seluruh institusi pendidikan di wilayah tersebut.
Tiga tujuan transfer pelajar
Perpindahan pelajar secara umum diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok terpisah, yang masing-masing memiliki prosedur dan peraturan uniknya sendiri untuk memastikan transisi yang lancar. Pertama, siswa di DKI Jakarta ingin pindah ke sekolah lain di wilayah yang sama atau di luar. Kedua, siswa dari luar DKI Jakarta ingin pindah ke sekolah di provinsi tersebut. Kategori ketiga terdiri dari siswa sekolah internasional yang ingin pindah ke sekolah di DKI Jakarta.
Persyaratan khusus untuk transfer
Untuk masing-masing kategori ini, prasyarat dan protokol khusus ditetapkan. Namun kondisi tersebut belum dirinci secara lengkap dalam surat edaran tersebut. Peraturan yang digariskan menegaskan bahwa siswa yang pindah dari sekolah dengan kurikulum berbeda harus mengikuti protokol tertentu untuk menjamin kesinambungan perjalanan pendidikan mereka.
Peraturan Bagi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Perhatian khusus diberikan kepada siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Peraturan mengatur bahwa siswa SMK hanya dapat mentransfer ke program yang menawarkan konsentrasi keahlian yang sama. Aturan ini dirancang untuk memungkinkan para siswa untuk melanjutkan studi khusus mereka tanpa gangguan dan dengan demikian menjaga integritas pelatihan profesional mereka.
“Pembaca yang ramah. Penggemar bacon. Penulis. Twitter nerd pemenang penghargaan. Introvert. Ahli internet. Penggemar bir.”
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi