POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Penyelenggara umrah harus menyebarluaskan informasi tentang vaksinasi meningitis

Penyelenggara umrah harus menyebarluaskan informasi tentang vaksinasi meningitis

Jakarta (Antara) – Kementerian Agama meminta Asosiasi Penyelenggara Umrah menerbitkan kebijakan vaksinasi meningitis terbaru bagi calon jemaah umrah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Helman Latif memastikan vaksinasi meningitis bukan lagi syarat untuk menunaikan umrah, meski tetap wajib bagi jemaah haji.

Dia mengindikasikan di sini pada hari Selasa bahwa “vaksinasi meningitis tidak lagi menjadi syarat meninggalkan Arab Saudi untuk jamaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib untuk jamaah.”

Pemerintah mengeluarkan surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang pelaksanaan vaksinasi meningitis bagi jemaah haji dan umrah tertanggal 11 November 2022.

Sebelumnya, Otoritas Penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA) juga mengeluarkan surat edaran serupa tertanggal 9 November 2022. Namun, surat edaran Kementerian Kesehatan tetap mewajibkan jemaah haji dengan penyakit penyerta divaksinasi meningitis. .

Untuk itu, penyelenggara umrah diimbau untuk menyadarkan calon jemaah akan perlunya vaksinasi meningitis, terutama bagi jemaah dengan penyakit penyerta.

Berita Terkait: Kementerian memastikan dimulainya kembali distribusi vaksin meningitis

Menurut Latif, berdasarkan hasil diskusi dengan banyak jemaah dan penyelenggara umrah, sebenarnya mereka tidak keberatan dengan syarat vaksinasi meningitis. Namun, mereka menyerukan agar vaksin tersedia dan biayanya juga terjangkau.

Ia mencontohkan, calon jemaah haji yang memiliki riwayat penyakit tertentu (komorbiditas) tetap disarankan untuk mendapatkan meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Penyelenggara umrah yang sebelumnya menerima biaya vaksinasi meningitis dari calon jemaah, diminta mengembalikan biaya tersebut jika calon jemaah memutuskan untuk tidak mendapatkan vaksin meningitis.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi melaporkan stok vaksin meningitis saat ini sebanyak 250.000 dosis.

Dia mengindikasikan bahwa “sekitar 150.000 dosis didistribusikan ke daerah, sedangkan sisanya tetap di tangan pemerintah pusat.”

Berita Terkait: Vaksinasi Meningitis Tetap Wajib Bagi Jemaah Umrah: Kementerian
Berita Terkait: Amin menyambut baik kebijakan baru haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia