Tempo.co, Jakarta – Pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada investor di kawasan ekonomi khusus atau KEKTermasuk kemudahan akses, perizinan dan pembebasan pajak di Indonesia. Bantuan finansial berupa pembebasan pajak hingga 20 tahun, sedangkan bantuan nonfinansial berupa kepemilikan asing 100 persen.
Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin menjelaskan KEK dibentuk sebagai respon terhadap terkonsentrasinya pembangunan di Pulau Jawa dan Sumatera. KEz sangat membantu dalam mendongkrak industri, ekspor dan impor.
Beberapa insentif keuangan lainnya bagi KEK antara lain tax holiday, potongan pajak, pembebasan pajak pertambahan nilai, pembebasan pajak penjualan barang mewah, pembatasan bea masuk, pembebasan bea masuk, pembebasan cukai bahan baku, pembebasan pajak daerah, dan partisipasi restitusi PPN. Untuk sektor pariwisata.
Edwin juga menjelaskan, investor yang melakukan investasi minimal Rp100 miliar akan mendapat pembebasan pajak selama 10 tahun, investor yang berinvestasi minimal Rp500 miliar akan mendapat 15 tahun, dan yang nilai investasi minimal Rp1 triliun akan mendapat pembebasan pajak selama 20 tahun.
Di sektor non-keuangan, pemerintah menawarkan beberapa insentif, antara lain hak membangun hingga 80 tahun, pelayanan terpadu, tidak ada daftar negatif, persetujuan lingkungan hidup dari BUPP, tidak ada bea keluar, dan kepemilikan asing hingga 100 persen. .
“Fasilitas ini akan mendorong investor asing masuk dan mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus serta mendongkrak perekonomian lokal,” kata Edwin, Senin, 22 Juli 2024.
Bambang Wijanarko, Direktur Eksekutif Biro Investasi, Kerja Sama dan Komunikasi, menjelaskan kebijakan KEK merupakan pengembangan dari dua kebijakan serupa, yakni Kawasan Perdagangan Bebas dan Kawasan Ekonomi Terpadu.
“Pembangunan ekonomi (kawasan perdagangan bebas dan kawasan ekonomi terpadu) sebagian besar merupakan kebijakan top-down yang seluruh pendanaannya bersumber dari anggaran pemerintah pusat,” ujarnya.
Bambang juga mengatakan, permohonan Kawasan Ekonomi Khusus meningkat dalam beberapa tahun terakhir pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Halki Mashalfi
Seleksi Guru: Indonesia sedang menyelesaikan kantor keluarga yang rencananya akan diluncurkan sebelum bulan Oktober
klik disini melakukan mendapatkan Berita terkini Tempo di Google News
“Pembaca yang ramah. Penggemar bacon. Penulis. Twitter nerd pemenang penghargaan. Introvert. Ahli internet. Penggemar bir.”
More Stories
Kalbar gelar rapat penanganan karhutla
URTF menyediakan $2 juta untuk Proyek Ketahanan Iklim Nusantara
Menteri Pariwisata Sandhyaka Uno memberikan update mengenai proyek LRT Bali