POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pengawas pemilu di Indonesia mengatakan putra presiden melanggar peraturan selama kampanye pemilu

Pengawas pemilu di Indonesia mengatakan putra presiden melanggar peraturan selama kampanye pemilu

Perintah Gubernur Jakarta pada tahun 2016 yang melarang “acara untuk kepentingan partai politik” telah melarang kendaraan memasuki jalan-jalan utama pada hari bebas mobil sebagai bagian dari upaya lingkungan.

Badan pengawas tersebut mengatakan mereka tidak mempunyai wewenang untuk menghukumnya karena melanggar perintah yang diberlakukan oleh pihak berwenang di ibu kota.

Gubernur Jakarta Heru Budi Hardono tidak menanggapi Reuters Permintaan komentar.

Pengumuman itu disampaikan Bawazlu sehari setelah menginterogasi Gibran selama beberapa jam.

Belakangan berbicara kepada wartawan, dia mengatakan tindakannya tidak ada kaitannya dengan partai politik mana pun.

kata Titi Angreni, analis dari Asosiasi Pemilu dan Demokrasi Reuters Atas pelanggaran ringan yang dianggapnya, Gibran kemungkinan akan mendapat teguran.

Dia mengatakan, inspektur berwenang menegur langsung Gibran karena melanggar aturan lain yang mewajibkan izin berkampanye di hari bebas kendaraan bermotor. Namun sanksi itu juga berarti diskualifikasi.

Putra sulung Presiden Joko Widodo mencalonkan diri sebagai presiden melawan Menteri Pertahanan petahana, Prabowo Subianto.

Sebagian besar jajak pendapat menunjukkan bahwa pasangan ini unggul dari calon presiden saingannya Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo – meskipun popularitas Anies meningkat, dan dua jajak pendapat independen pada bulan Desember menempatkannya di depan Ganjar.

Pencalonan Gibran menimbulkan perpecahan karena baru diperbolehkan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa calon harus berusia minimal 40 tahun dalam semua kasus.

READ  Indef: Tidak cukup insentif untuk menarik investor ke proyek modal baru