POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pengadilan di Indonesia menolak permohonan peninjauan kembali Undang-Undang Promosi Penanaman Modal

Pengadilan di Indonesia menolak permohonan peninjauan kembali Undang-Undang Promosi Penanaman Modal

JAKARTA (Reuters) – Mahkamah Agung Indonesia pada hari Senin menolak petisi untuk meninjau ulang undang-undang kontroversial pro-investasi yang disahkan awal tahun ini yang menurut kelompok buruh dan lingkungan hidup terlalu pro-bisnis.

Apa yang disebut “omnibus law”, yang bertujuan untuk merampingkan birokrasi dan menarik investasi ke negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara, merupakan inti dari warisan reformasi ekonomi Presiden Joko Widodo saat ia bersiap untuk meninggalkan jabatannya tahun depan.

Kelompok buruh telah mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi untuk meninjau ulang undang-undang tersebut, yang menurut mereka dirancang secara inkonstitusional dan secara tidak adil memihak perusahaan dibandingkan pekerja dan konsumen.

Para hakim pada hari Senin menolak petisi tersebut dalam sidang yang disiarkan secara online, dengan mengatakan bahwa kata-kata pemerintah dalam undang-undang tersebut konsisten dengan Konstitusi.

Sementara itu, para buruh berunjuk rasa di luar gedung pengadilan di Jakarta Pusat sambil membawa spanduk dan membakar ban.

Undang-Undang Cipta Kerja yang asli memicu protes luas di seluruh negeri pada tahun 2020 ketika undang-undang tersebut berupaya untuk melonggarkan peraturan seputar pesangon wajib dan cuti berbayar, serta membatasi outsourcing di sektor-sektor tertentu.

Pada tahun 2021, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pengesahan undang-undang ini memiliki kelemahan karena kurangnya konsultasi publik dan memerintahkan anggota parlemen untuk memulai kembali proses tersebut dalam waktu dua tahun, jika tidak, undang-undang tersebut akan dianggap inkonstitusional.

Pada bulan Desember, Presiden Jokowi, begitu ia dikenal di masyarakat setempat, mengeluarkan keputusan darurat untuk mempercepat persetujuan parlemen terhadap undang-undang tersebut.

Pakar hukum mengkritik keputusan presiden tersebut sebagai taktik pemerintah untuk menghindari perdebatan yang semestinya di Parlemen.

Sementara itu, masyarakat sipil mempertanyakan independensi Mahkamah Konstitusi setelah menantu Presiden Jokowi diangkat kembali sebagai ketua Mahkamah Konstitusi pada bulan Maret.

READ  Indonesia, kunci transisi energi di kawasan - Opini

Dilaporkan oleh Stanley Widianto. Diedit oleh Kanupriya Kapoor

Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.

Memperoleh hak lisensimembuka tab baru