Penirapan Penilaian dampak peraturan (RIA) di bidang peraturan teknis peraturan dan standar teknis (SPK) di Indonesia sangat penting dalam menjalankan proses implementasi Tindakan non-tarif (NTM). RIA memungkinkan risiko dan manfaat diidentifikasi, meningkatkan inovasi dan efektivitas, memungkinkan regulasi yang baik dan cepat.
Mengingat adanya pembatasan peraturan yang dikenakan pada SPK, regulator memantau RIA untuk menilai dengan lebih baik keselamatan dan perlindungan yang dapat dicapai melalui unbundling. Seminar BSN RIA untuk Penyesuaian Regulasi SPK di Indonesia dalam CIS Nasional 2023 dimotori oleh Wakil Ketua Yayasan Standar Nasional (BSN) Zakia, di Jakarta pada Kames (16/11/2023).
Zakiya dalam Program Regulasi Teknis Nasional (PNRT) Sambutania bhwa, program teknologi regulasi yang digunakan oleh Standar Nasional Indonesia (SNI) akan tetap wajib dan dapat dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, dengan mendalami RIA. Jika tidak, bisa terjadi tempolnya masala bada yang dahsyat saat dilaksanakan penirapan sawatu kebijakan tersiput.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Arfan Faiz Muhlizi mengatakan bahwa dalam menyusun sebuah peraturan atau undang-undang, diperlukan naskah akademik. Naska Academy adalah Naska Hasil Hasil atau pelatihan keterampilan dan Hasil Hasil Panilitian atau Penkajian Terhadap Swatu Masala Tertento Yang Dapat Tanjungwaupkan Sikara Elmiah Minginai Masala Tersipot di Swatu Ru, RAPERDA Provinsi atau RAPERDA Ka bupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum.
Arfan menambahkan, dalam RIA yang digunakan untuk penyusuran naskah akademik, Kementerian Hukum dan HAM akan meminta penyusun naskah akademik tokus kepada beberapa hal. Pertama adalah melakukan identifikasi masalah. Kedua telah mengidentifikasi solusi yang dikembangkan dengan membuat inventaris. Lebih banyak, identifikasi lebih baik. Akibatnya terdapat perbedaan antara keduanya dan manfaat yang berujung pada kematian orang lain dari permasalahan yang dihadapi.
Salah Sato Kontoh Penerapan Ria dalam Penyusunan Regulasi Teknis Berbasis SPK adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin.
Koordinator teknis dan kru energi ESDM yang baru, Tony Susandi, dirancang berdasarkan pelatihan ekstensif, dengan bantuan RIA. Mulai dari kepatuhan terhadap penerapan SNI wajib; kesiapan paprikan dalam Negeri; Antisibasi Dambak Peniraban SNI wajib; Serta analisis pengaruh terhadap harga. Tony bergabung dengan RIAA, berasal dari PBSN 8 tahun 2020, analisis Tata Kara Binyosonan dari Regulation and Oversight International.
Pada seminar yang digelar di RIA, memaparkan kajian penyebab standar dan teknik regulasi di Jerman yang disampaikan oleh konsultan PTB Jerman, Clemens Sanitra. Clemens memaparkan perangkat lunak tenda 1000 klik/unit optik di Jerman. Pemerintah Jerman meluncurkan energi Suriah dan mendukung dukungan yang diberikan oleh penerap standar secara sukarela yang telah memiliki sertifikasi. Perusahaan ini didorong untuk bersaing di pasar guna mencapai yang terbaik, melalui proyek Tangan yang terorganisir dan maju. Pameran dagang.
Seminar ini dirancang dengan pengalaman luar biasa Pemangku kepentingan Penyelenggara BSN dari perwakilan Kementerian/Lembaga terkait selaku. Dipandu Direktur Penerapan Sistem Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN Konny Sagala adalah Pembimbing Disc Interaktif. Turut hadir juga sebagai narasumber melalui Terhubung, yaitu Wakil Kepala Departemen Kebijakan Regulasi pada Direktorat Umum Pemerintahan – Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), Daniel Trinca (Ria Humas)
Galeri Foto: Penerapan RIA untuk Mendukung Regulasi SPK di Indonesia
“Gamer yang sangat menawan. Ahli web. Sarjana TV. Pecandu makanan. Ninja media sosial yang rajin. Pelopor musik hardcore.”
More Stories
Indonesia siap menjadi ekonomi hijau dan pusat perdagangan karbon global
Indonesia berupaya menggenjot sektor ritel untuk mendukung perekonomian
Ekonomi perawatan di Indonesia