POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pemerintah siapkan bea masuk antidumping untuk lindungi industri tekstil |  Orang dalam

Pemerintah siapkan bea masuk antidumping untuk lindungi industri tekstil | Orang dalam

Pemerintah Indonesia sedang mengembangkan peraturan untuk mengenakan bea masuk anti-dumping dan perlindungan terhadap industri tekstil dan sektor lainnya sebagai langkah untuk melindungi mereka dari persaingan tidak sehat dari produk impor yang lebih murah.

Pemerintah Indonesia saat ini sedang mengembangkan peraturan untuk mengenakan bea masuk anti-dumping dan tindakan pengamanan (ADD dan SM) pada berbagai industri termasuk tekstil, alas kaki, elektronik, keramik, dan tas.

Inisiatif ini melibatkan koordinasi Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Kementerian Keuangan sedang menunggu surat dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian untuk segera menanggapi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai undang-undang seperti menetapkan bea masuk, kata Menteri Keuangan Shri Mulyani Indravati pada konferensi pers, Kamis. , 27 Juni 2024.

Ia menegaskan, peraturan ADD dan SM akan memberikan perlindungan yang adil dan wajar kepada industri dalam negeri, terutama dalam menghadapi persaingan tidak sehat dari barang impor yang membanjiri pasar lokal dengan harga yang jauh lebih rendah.

“Regulasi ini diharapkan dapat melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat, apalagi barang berasal dari negara yang surplus cukup besar,” ujarnya.

Langkah tersebut merupakan respons terhadap meningkatnya PHK dan penutupan industri TPT dalam negeri akibat tekanan impor produk TPT, khususnya dari Tiongkok. Impor ini membanjiri pasar lokal dengan harga yang sangat rendah, sehingga menekan penggunaan industri dalam negeri.

Contoh konkritnya adalah PT Sri Rejeki Isman (Sritex), perusahaan tekstil dalam negeri yang mengaku melakukan PHK terhadap 3.000 karyawannya pada tahun ini. Presiden Joko Widodo segera mengadakan rapat terbatas pada Selasa lalu yang mempertemukan beberapa menteri guna mengatasi permasalahan yang dihadapi industri TPT.

Tentang Kebijakan dan Peraturan Impor Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perdagangan No. Pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali 8/2024. Menteri Perindustrian Agus Kumiwang Kardasasmitha mengusulkan pemberlakuan kembali aturan tersebut untuk membendung gelombang PHK di industri tekstil.

READ  Polisi Medan telah melarang e-skuter dari jalan utama

Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan persaingan yang adil bagi industri dalam negeri sekaligus menjamin stabilitas dan pertumbuhan sektor-sektor strategis.