POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pemerintah merespons penutupan besar-besaran banyak industri tekstil

Pemerintah merespons penutupan besar-besaran banyak industri tekstil

JAKARTA (Antara) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas yang dihadiri beberapa menteri kabinet untuk membahas persoalan penutupan sejumlah industri tekstil lokal.

Usai menghadiri pertemuan pada hari Selasa, Menteri Perdagangan Zulkipli Hasan mengatakan, “Pertemuan tersebut membahas keluhan (para veteran) bahwa industri tekstil harus menutup usahanya atau melakukan penghematan massal.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Pemberlakuan ulang tersebut diusulkan Menteri Perindustrian Agus Kumiwang Kardasasmitha dengan harapan aturan tersebut bisa membendung gelombang PHK yang dialami industri TPT.

“Kami akan menggunakan norma untuk DPT (tekstil dan produk tekstil), garmen, elektronik, alas kaki, dan keramik,” kata Hassan.

Dia menyebutkan, para menteri terkait harus segera merumuskan peraturan lebih lanjut mengenai kebijakan dan regulasi impor.

Berita terkait: Menteri mendesak reformasi peraturan untuk melindungi industri tekstil

Sebelumnya, Menteri Karthasasmita mendorong penerapan hambatan perdagangan internasional melalui solusi perdagangan seperti Tarif Tindakan Pengamanan Impor (PMTP) dan Tarif Anti Impor (PMAD) untuk melindungi industri TPT dalam negeri.

Untuk mewujudkan upaya tersebut, dipandang perlu berkolaborasi dengan kementerian terkait untuk menerapkan solusi perdagangan guna melindungi industri TPT dalam negeri.

Karthasasmita mengatakan pihaknya terus meningkatkan penyerapan produk TPT di pasar dalam negeri. Namun daya saing industri ini tergerus oleh impor produk sejenis, khususnya produk hilir TPT, baik legal maupun ilegal dalam jumlah besar.

“Ada juga produk TPT yang tidak terserap oleh negara tujuan ekspor yang saat ini menerapkan pembatasan perdagangan. Hal ini mengakibatkan terjadinya kelebihan pasokan dan negara-negara produsen mendorong dan mengalihkan pasarnya ke negara-negara yang tidak memiliki perlindungan pasar dalam negeri, termasuk Indonesia,” ujarnya.

READ  Taiwan melaporkan 6 kasus diimpor dari Filipina, Indonesia | Berita Taiwan

Ia pun menerima laporan Menteri Keuangan Shri Mulyani mengenai pembuangan limbah yang menyebabkan kemunduran industri tekstil di Tanah Air.

Oleh karena itu, untuk itu, ia mendesak kelancaran implementasi kebijakan perlindungan industri dalam negeri.

Berita terkait: Predatory pricing menghantam industri TPT Indonesia: Menteri