Ringkasan
Nowrizal Tahar, Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan pemerintah sedang menyiapkan peraturan turunan dari peraturan yang ada untuk proses pengelolaan sampah elektronik (e-waste).
Pemerintah berusaha membuat sistem untuk menjembatani pengumpulan sampah dan menyediakan ruang bagi para social ecopreneurs, yang akan mendaftar dan bekerja sama dengan produsen untuk pengumpulan sampah, katanya. Antara Di hari Rabu.
Peraturan Pemerintah No. terkait pengelolaan sampah khusus. Dia menyebut 27/2020. Peraturan tersebut memberikan tanggung jawab untuk mengelola limbah elektronik kepada tiga lembaga.
Mereka termasuk pemerintah daerah, produsen produk elektronik dan, oleh karena itu, pengolah limbah di kawasan pemukiman dan komersial yang menanggung Tanggung Jawab Produsen yang Diperpanjang (EPR).
Menurut Tahar, pemerintah akan menguji terlebih dahulu pengelolaan e-waste di beberapa kota di Indonesia. Salah satu sistem pengelolaan e-waste yang ada ada di Jakarta.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembuangan sampah elektronik yang disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DKI Jakarta dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta. Limbah tersebut kemudian dikirim ke fasilitas pengolahan limbah B3 dan diolah dengan baik untuk didaur ulang menjadi bahan atau produk baru.
“Pembaca yang ramah. Penggemar bacon. Penulis. Twitter nerd pemenang penghargaan. Introvert. Ahli internet. Penggemar bir.”
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi