Ringkasan
Presiden Joko Widodo, Peraturan Presiden (Perpress) no. Ditandatangani pada 116/2021. Perpres yang diterbitkan pada 31 Desember 2021 ini menjadi landasan hukum bagi penyelesaian sejumlah proyek terkait KTT G20 dan ASEAN 2022. Peraturan tersebut menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk fokus di Jakarta, Bali, dan Nusa Tenggara. Proyek.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa “untuk mendukung penyelenggaraan acara internasional seperti Kepresidenan G2O 2022, KTT ASEAN dan acara internasional di kawasan Mandalay, perlu untuk mempercepat perbaikan atau peningkatan infrastruktur dan fasilitas di daerah itu.” Produk yang dipesan antara lain produk KTT G20 di Bali, renovasi Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta, penyesuaian zona di Nusa Tenggara Barat dan persiapan KTT ASEAN di Tana Mori, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat menggunakan sistem penunjukan langsung untuk melakukan proses rekrutmen dan pengadaan. Sementara itu, kementerian dan lembaga lain, pemerintah daerah dan pihak-pihak yang diuntungkan dari program ini harus diberikan lahan siap bangun, anggaran operasional dan opsi untuk menggunakan aset yang ada.
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi