POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pemerintah masih mengkaji upah minimum regional 2023: Menteri Tenaga Kerja

Pemerintah masih mengkaji upah minimum regional 2023: Menteri Tenaga Kerja

TEMPO.CODan Jakarta – Menteri Tenaga Kerja, Aida Fawzia, menyatakan bahwa pemerintah masih membahas gubernur 2023 upah terendah (UMP) berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

Ujarnya usai menghadiri Sidang Majelis Nasional (Slatnas) III Bu Nyai Nusantara di Jakarta, Senin.

Fawzia mengatakan, masukan dalam pertemuan UMP 2023 itu didapat dari serikat pekerja, pekerja, pengusaha dan pemangku kepentingan terkait di tanah air.

“Kami telah mendengarkan masukan dari semua pihak. Sekarang tugas kami adalah merumuskan opini-opini tersebut,” imbuh Menkeu.

Dewan Pengupahan Nasional telah mencapai beberapa kesepakatan tentang upah minimum tahun 2023, di antaranya menetapkan UMP paling lambat 21 November, dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan paling lambat 30 November.

UMP 2023 akan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Inflasi akan menjadi pertimbangan dalam menentukan UMP, bersama dengan banyak faktor lainnya, termasuk pertumbuhan ekonomi.

Terkait hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranovo menyatakan dukungannya terhadap usulan kenaikan upah minimum di Jawa Tengah pada 2023 dengan menyesuaikannya dengan tingkat inflasi di provinsi tersebut.

Menurut Pranowo, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, dimana salah satu pasal dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa upah minimum terdiri dari upah minimum provinsi dan kabupaten/kota. upah terendahyang dalam kondisi tertentu akan ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan bisnis.

Antara

klik disini Untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News