Tempo.co, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menawarkan tiga opsi kepada eksil Indonesia yang saat ini tinggal di luar negeri setelah peristiwa 1965 di masa lalu kelam Indonesia.
Pilihannya adalah memberi mereka kewarganegaraan asing resmi, memberi mereka kewarganegaraan Indonesia, dan memfasilitasi kepulangan mereka ke Indonesia.
Dirjen HAM Tahana Putra membenarkan kabar tersebut melalui pesan singkat Tempo pada hari Kamis, 4 Mei 2023.
Menurut Putra, pemerintah masih memetakan dan memverifikasi preferensi eksil politik tersebut. Kementerian Hukum dan HAM saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan keakuratan identitas dan preferensi para deportan.
Selain hak kewarganegaraan, Putra mengatakan pemerintah masih mengkaji pemulihan hak eksil lainnya.
“Kami membutuhkan akses segera data peta sebaran dan informasi keberadaan eksil politik, serta menentukan pola pelayanan yang diterima eksil,” kata Putra.
Konsesi Kementerian Hukum dan HAM ini merupakan kelanjutan dari rencana pemerintah mengembalikan hak-hak mereka yang dideportasi dalam peristiwa 1965.
Orang-orang yang dideportasi itu semula adalah pelajar atau warga negara Indonesia yang sedang berada di luar negeri ketika terjadi gerakan 30 September 1965 dan akibat tragedi itu tidak dapat kembali ke tanah air karena secara tidak adil berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia atau PKI.
Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Luar Negeri, menurut Tahana Putra, para deportan tersebar di beberapa negara Eropa. Lima belas saat ini tinggal di Republik Ceko, 3 di Rusia dan 9 di Swedia. Tiga orang buangan lainnya berada di Bulgaria, Albania dan Kroasia.
M Roseno Ag
klik disini Dapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi