POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pemerintah akan melanjutkan jaminan sosial pekerja: Wakil Menteri

JAKARTA (ANTARA) –
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansya Noor menyampaikan komitmen pemerintah Indonesia untuk terus meningkatkan program jaminan sosial bagi pekerja, termasuk pekerja tidak berbayar (PPU).

“Pengembangan program jaminan sosial meliputi penataan administrasi program dan sistem pengelolaannya,” ujarnya dalam keterangan yang dikeluarkan kantornya, Selasa.

Hal itu diungkapkannya dalam seminar bertajuk “Wiraswasta dan Jaminan Sosial bagi Pekerja Platform” di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa. Seminar ini diselenggarakan oleh International Social Security Association (ISSA).

Ia mengatakan, pengembangan skema jaminan sosial juga terkait dengan kepesertaan, khususnya bagi mereka yang masuk dalam kategori BPU atau tidak menerima upah dari pemberi kerja.

Menurut dia, pengembangan proyek tersebut harus terus dilakukan dengan memperhatikan perkembangan jenis pekerjaan dan bentuk hubungan kerja.

“Kepesertaan BPU harus terus digalakkan agar semakin banyak pegawai yang tercakup dalam skema jaminan sosial,” tegasnya.

Penerima manfaat BPU antara lain pemberi kerja, pekerja tanpa hubungan kerja atau wiraswasta, pekerja dengan hubungan kemitraan, dan pekerja pada pekerjaan lain yang tidak dibayar, jelas Noor.

Selain skema sukarela yang disebut Perlindungan Hari Tua (JHT), ada dua jaminan BPU wajib yang diberikan oleh Penanggung Nasional (skema BPJS).

Noor menambahkan, seminar tersebut ia ikuti dengan harapan dapat berbagi pengalaman dan pengetahuan terkait pengelolaan skema jaminan sosial.

Seminar yang dilaksanakan pada 27-28 Agustus 2024 ini akan fokus pada perkembangan jaminan sosial di Asia dan Pasifik.

Berita Terkait: Pengeluaran anggaran 2023 prioritaskan pendidikan, jaminan sosial: Pemerintah
Berita terkait: Jaminan sosial Indonesia mendukung masyarakat miskin, kelas menengah: Menteri

Diterjemahkan oleh: Prisca Tripherna V, Recinda Sulistyanthari
Penulis: Rahmat Nasushan
Hak Cipta © ANTARA 2024