Sebagai bagian dari dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia (Pemerintah) kepada para pelaku ekonomi kreatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Industri Kreatif. Ekonomi, yang akan mulai berlaku pada tahun 2023.
Dalam peraturan pemerintah ini, pemerintah memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif (seperti musisi, seniman, desainer, rumah produksi) dan memberikan pendanaan untuk ekonomi kreatif. Pembiayaan ekonomi kreatif memungkinkan pelaku ekonomi kreatif memperoleh pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan dengan dasar skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Skema pembiayaan memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk menggadaikan kekayaan intelektual mereka1 Kepada bank dan lembaga keuangan untuk tujuan memperoleh pembiayaan dari lembaga-lembaga tersebut. Hak gadai diperbolehkan sepanjang (a) kekayaan intelektual tersebut telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (seperti hak cipta, merek dagang, paten, dan rahasia dagang) dalam kerangka peraturan perundang-undangan kekayaan intelektual, dan (b ) kekayaan intelektual dan/atau hak dikelola dengan baik
Pada kekayaan intelektual ini mungkin telah dialihkan kepada pihak lain (seperti hak milik). Peraturan pemerintah menekankan pada posisi bahwa bank dan lembaga keuangan dapat mengambil alih jaminan kekayaan intelektual (dalam bentuk asuransi keuangan), kontrak yang dibuat oleh pelaku ekonomi kreatif (seperti perjanjian lisensi) dan/atau hak tagih (seperti royalti).
Akses ke keuangan
Meskipun hukum Indonesia sebelumnya mengizinkan pemegang HKI untuk memblokir haknya dalam bentuk jaminan kredit (jaminan fidusia), peraturan pemerintah ini secara khusus ditujukan untuk meningkatkan akses keuangan bagi pelaku ekonomi kreatif. Untuk mendapatkan pembiayaan ekonomi kreatif dari bank dan lembaga keuangan, pelaku ekonomi kreatif harus mengajukan proposal kepada bank dan lembaga keuangan tersebut, memiliki perjanjian kekayaan intelektual (seperti perjanjian lisensi atau perjanjian hak cipta), dan memiliki surat pendaftaran atau sertifikat kekayaan intelektual dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
Bank dan lembaga keuangan wajib melakukan verifikasi bisnis dan penilaian kekayaan intelektual. Penilaian atas kekayaan intelektual harus dilakukan oleh penilai umum
- Terdaftar di Kementerian Keuangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan (b) terakreditasi sebagai penilai publik yang dapat melakukan penilaian KI.
Selain itu, pelaku ekonomi kreatif yang memperoleh pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan wajib mendaftarkan pinjamannya ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.2 Menarik juga, peraturan pemerintah memberikan kemungkinan bahwa pelaku ekonomi kreatif juga dapat memperoleh fasilitas penjaminan (fasilitas penjaminan) dari perusahaan penjaminan kredit untuk pembiayaan.
Selain memperoleh pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan, peraturan pemerintah juga memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk masuk ke dalam skema pembiayaan alternatif dalam bentuk peer-to-peer lending dan penawaran surat berharga.
Dalam bentuk crowdfunding (urun dana). Skema pembiayaan alternatif mengikuti peraturan perundang-undangan pasar modal dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan.
Insentif lainnya
Peraturan pemerintah juga menyebutkan bahwa ada dua jenis insentif, yaitu insentif pajak dan insentif non-finansial, yang harus diberikan kepada pelaku ekonomi kreatif. Insentif perpajakan diberikan oleh pemerintah pusat (pajak, bea cukai, dan fasilitas kepabeanan) dan pemerintah daerah (insentif pajak daerah dan denda). Sedangkan untuk insentif nonfinansial, peraturan pemerintah memberikan beberapa jenis insentif, seperti kemudahan proses perizinan usaha dan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual.
Semua sekaligus
Sementara peraturan pemerintah membuka jalan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mengakses pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan, akan menarik untuk melihat selera bank dan lembaga keuangan tersebut untuk jenis pembiayaan khusus ini dan biaya pembiayaan untuk satu proyek seni. . .
Bagan ini secara khusus mengilhami pertanyaan tentang bagaimana evaluasi ekonomi kekayaan intelektual bekerja dan bagaimana bank dan lembaga keuangan menghargai pemikiran itu
Properti sebagai agunan, sama seperti yang biasa mereka lakukan untuk aset lainnya.
Selain itu, masih harus dilihat bagaimana regulasi pemerintah ini akan cocok dengan munculnya seni dan teknologi digital, yaitu NFT, yang saat ini menjadi cara paling populer bagi seniman muda Indonesia untuk mempromosikan karya seni mereka secara publik.
Namun, peraturan pemerintah ini memberikan berbagai peluang tidak hanya bagi pelaku ekonomi kreatif, perbankan, dan lembaga keuangan, tetapi juga bagi investor publik untuk berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi kreatif dengan memungkinkan crowdfunding publik dan peer-to-peer lending untuk kegiatan ekonomi kreatif.
1 Peraturan pemerintah mendefinisikan kekayaan intelektual secara luas dan mencakup semua jenis bisnis di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
2 Namun mekanismenya belum diatur dalam peraturan pemerintah, dan diperkirakan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan eksekutif yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
More Stories
Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1 persen hingga 5,5 persen pada tahun 2025.
Indonesia siap menjadi ekonomi hijau dan pusat perdagangan karbon global
Indonesia berupaya menggenjot sektor ritel untuk mendukung perekonomian