D. Niki Farisal (Jakarta Post)
Premium
Jakarta ●
Jumat, 2 Desember 2022
DPR, demokrasi konstitusional Indonesia, dengan tindakan sembrono mengganti Hakim Konstitusi Aswando, UU MK No. 23 7/2020 dan mengabaikan ketentuan 87.
Aswanto diganti setelah memberikan suara menentang undang-undang yang disahkan DPR dalam beberapa sidang peninjauan kembali, termasuk yang diajukan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Legislatif beralasan bahwa Aswando adalah hakim yang mewakili majelis dan karena itu seharusnya ia melindungi kepentingan majelis (Pos Jakarta“Dewan Legislatif”, Okt. 10).
Berdasarkan analisis Budiman Tanuretjo, fenomena hukum ini disebut peringatan politik (KompasNovember 26) dan langkah politik oleh Legislatif tanpa alasan konstitusional untuk menekan peradilan pada intinya.
Baca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- E-Post adalah koran digital harian
- Tidak ada iklan, tidak ada gangguan
- Akses eksklusif ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi