- Jaksa di Indonesia menuding seorang pejabat kementerian perdagangan dan tiga eksekutif sawit terkait kelangkaan minyak goreng yang mengguncang produsen minyak nabati terbesar dunia itu.
- Para tersangka diduga bersekongkol untuk mendapatkan izin ekspor untuk menjual minyak sawit mentah secara internasional dengan harga yang belum pernah terjadi sebelumnya, bukannya memenuhi kewajiban pasar domestik.
- Kekurangan minyak goreng di negara yang memproduksi lebih dari setengah minyak sawit dunia telah memicu kemarahan yang meluas, mendorong harga dan memaksa pemerintah untuk bertindak dengan subsidi.
- Grup Bermata Hijav, Wilmer Nabadi Indonesia, Multimas Nabati Asahan dan Musim Mass telah disebutkan dalam plot.
Jakarta – Pengacara Indonesia telah mendakwa seorang pejabat tinggi kementerian perdagangan dan tiga eksekutif Palmyra.
Kejaksaan Agung pada 19 April lalu mengumumkan bahwa Indrasari Visnu Vardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, telah didakwa memberikan ekspor minyak sawit mentah (CPO) kepada empat perusahaan, Permata Hijav Group dan Wilmer. Nabadi Indonesia, Multimas Nabati Asahan dan Musim Mass.
Keempat perusahaan memainkan peran kunci dalam industri ini. Indonesia Permata Hijaw Group Merupakan salah satu dari 10 pengolah dan pedagang minyak sawit teratas di negara ini. Wilmer Nabadi Indonesia dan Multimas Nabati Asahan adalah senjatanya Wilmer Internasional, Pedagang minyak sawit terbesar di dunia. Berbasis di Singapura Musim Mass Salah satu jaringan penyulingan minyak sawit terbesar di dunia.
Meminta penyelidikan Kekurangan parah Minyak goreng di Indonesia, penghasil minyak sawit terbesar di dunia. Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, harga minyak goreng terus naik sejak akhir tahun 2021.
Kekurangan tersebut memicu keluhan luas dari publik dan politisi, dengan parlemen meluncurkan penyelidikan mengapa Indonesia, sumber utama minyak nabati di Indonesia, yang menghasilkan lebih dari setengah minyak sawit mentah dunia, kehabisan pasokan domestik.
“Karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia, kekurangan ini sangat paradoks,” kata Burhanuddin. Konferensi pers online.
Menanggapi kekurangan tersebut, pemerintah memberlakukan kebijakan bea masuk pasar domestik atau DMO pada Februari. Kebijakan tersebut mengharuskan perusahaan menyisihkan 20% dari CPO mereka untuk digunakan di rumah. Pemerintah memberlakukan kewajiban harga domestik, atau DPO, yang mengendalikan harga jual CPO.
Sebelumnya, pemerintah telah menurunkan harga minyak goreng sawit menjadi Rp 14.000 (sekitar Rp 1) per liter di gerai-gerai ritel.
“Namun dalam praktiknya, perusahaan ekspor tidak memenuhi persyaratan DPO,” kata Burhanuddin.
Jaksa menuduh hanya perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan DPO yang bisa mendapatkan izin ekspor dari Indrasari. Hal ini memungkinkan mereka untuk terus mengekspor CPO mereka dan mengambil keuntungan dari rekor harga tertinggi barang saat ini di pasar internasional, sekarang di $1.600 per metrik ton.
Pada saat yang sama, perusahaan menjual CPO di pasar domestik dengan harga yang lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah.
Akibatnya, diduga petinggi perusahaan tersebut dan Indrasari bersekongkol bersama, kata Burhanuddin.
Jaksa tidak menyebut nama para eksekutif yang dituduh, tetapi hanya mengidentifikasi mereka dengan inisial dan posisinya: SMA, manajer senior urusan perusahaan di Permata Hija; MPT, Anggota Tim Wilmar Nabati di Indonesia; Dan PT, General Manager Public Affairs di Musim Masil. Belum ada seorang pun yang didakwa dari Multimas Nabi Asahan.
“Ketiga tersangka melakukan kontak aktif dengan IWW [Indrasari] Jadi Permata Hijaw Group, Wilmer Nabadi Indonesia, BT Multimas Nabadi Asahan dan BT Museem Mass [could] Dapatkan izin untuk ekspor, bahkan jika perusahaan itu tidak memenuhi syarat untuk persetujuan, ”kata Burhanuddin.
Dugaan persekongkolan tersebut merugikan negara karena pemerintah harus memberikan bantuan keuangan langsung kepada masyarakat untuk mensubsidi pembelian minyak goreng mereka, tambah Buhanuddin. Dia mengatakan tindakan para tersangka “membuat hidup orang lebih sulit”.
Menanggapi tuduhan terhadap salah satu petingginya, Menteri Perdagangan Mohammad Ludfi mengatakan kementeriannya sepenuhnya bekerja sama dengan penyelidikan.
“Kementerian Perdagangan selalu siap memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” katanya Dikatakan.
Gambar spanduk: Biji kelapa sawit. Gambar milik Carsten Den Brink / Flickr (CC-ND 2.0)
Komentar: Gunakan Formulir ini Kirim pesan ke penulis posting ini. Jika Anda ingin memposting komentar umum, Anda dapat melakukannya di bagian bawah halaman.
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi