POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Papua, Papua Barat menyambut baik UU Otonomi Khusus yang diamandemen

Setelah beberapa bulan musyawarah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam sidang penuh pada hari Kamis, menyetujui RUU perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua tahun 2001 yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan daerah.

Ketua DPR Buan Maharani menyoroti pentingnya RUU yang baru disusun, yang telah lama dinanti oleh masyarakat asli Papua di Papua dan Papua Barat.

Menanggapi pengesahan RUU tersebut, Gubernur Papua Barat Dominguez Mandagan berterima kasih kepada anggota dewan dan pemerintah federal atas nama rakyat dan pemerintahannya.

Dia mengatakan implementasi dewan dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang diamandemen akan menjadi tonggak pembangunan berkelanjutan dan akan membantu meningkatkan kesejahteraan semua suku Papua di dua provinsi.

Berita Terkait: DPR Papua meloloskan RUU Otsus secara penuh

Berbicara pada konferensi pers Kamis di Manokwari, ibukota provinsi Papua Barat, Mandagan meminta semua masyarakat adat di Papua dan Papua Barat untuk menyambut undang-undang tersebut.

Masyarakat adat Papua tidak boleh terpancing dengan keberatan dan keberatan terhadap perpanjangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang berulang kali didengungkan oleh beberapa pihak, sarannya.

Sebaliknya, mereka harus mendukung keberlanjutan proyek pembangunan daerah di Papua dan Papua Barat, membantu mempercepat upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan semua orang Papua.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indirawati, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward dan Omar Sharif Harij pada Kamis menyetujui sidang lengkap dan RUU tersebut.

RUU baru itu berisi 18 pasal yang diubah dan dua pasal baru, kata Komaruddin Watubun, ketua pansus UU Otonomi Khusus Papua.

Dia mengatakan RUU yang baru diundangkan akan memungkinkan regulasi hak istimewa populis pribumi di sektor politik, pendidikan, kesehatan, tenaga kerja dan ekonomi dan dukungan untuk komunitas reguler.

Hal ini memberikan ruang lebih bagi orang asli Papua untuk berpolitik dan berorganisasi seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRK) di kabupaten/kota.

Wadupan mengatakan setidaknya 250 kursi di DPRD tingkat kabupaten dan kota (DBRK) sekarang akan disediakan untuk orang asli Papua. Pada saat yang sama, 30 persen kursi DPRK akan disediakan untuk perempuan asli Papua, katanya.

Berita Terkait: Semoga UU Otsus yang baru bisa mengakomodir kepentingan rakyat Papua: DPRP

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) juga menyambut baik RUU yang baru disahkan itu, dengan keyakinan bahwa RUU itu akan menguntungkan kepentingan rakyat Papua sendiri.

Wakil Ketua DPR I Younus Wonda mengatakan undang-undang tersebut tidak akan lagi menimbulkan kebingungan dan gejolak di kalangan masyarakat asli Papua.

“Ke depan, kami akan kembali menyerahkan aspirasi orang asli Papua agar undang-undang ini dapat dipertimbangkan kembali,” ujarnya.

Oleh karena itu, meskipun RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, peluang untuk mengajukan amandemen undang-undang yang telah disahkan tetap terbuka di masa depan, kata Wonda.

Sebagai perwakilan orang Papua, DPRP berharap agar lebih banyak lagi orang Papua yang terlibat dalam proses hukum untuk mencegah terjadinya kerusuhan antarmasyarakat, yang dapat menimbulkan konflik baru, ujarnya.

Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang telah berlaku selama hampir dua dekade, telah menghasilkan dana yang cukup besar untuk Papua dan Papua Barat, yang berakhir pada November tahun ini.

Menteri Dalam Negeri Tito Carnavian sebelumnya mengatakan bahwa pemberian dana otonomi khusus untuk kedua provinsi itu harus diperpanjang selama dua dekade lagi untuk mendorong pembangunan berkelanjutan.

“Dana Otsus sangat esensial. Lebih dari 60 persen (sumber anggaran Papua) berasal dari dana,” kata Carnavian kepada Panitia Dana Otsus Papua Dewan pada 24 Juni 2021.

Namun, Menkeu mengatakan alokasi Dana Otsus akan berakhir pada November tahun ini ketika UU Otsus ke-21 Papua tahun 2001 berakhir.

Oleh karena itu, Carnavian menyerukan perpanjangan segera pendanaan selama dua dekade.

Dia mencontohkan, pemerintah Indonesia berencana menaikkan besaran dana otonomi khusus dalam dana alokasi umum (DAU) dari 2 persen menjadi 2,25 persen.

Carnavian mengatakan rencana pemerintah itu sengaja dimasukkan ke dalam RUU amandemen UU Otonomi Khusus Papua ke-21 tahun 2001.

Dia mengatakan dana otsus yang rencananya akan ditambah oleh pemerintah pusat tidak akan sepenuhnya dikucurkan dalam bentuk block grant.

Dia mengatakan banyak pihak di Papua yang harus menyediakan 1 persen dana dalam bentuk block grant dan sisanya 1,25 persen dalam bentuk alokasi hibah khusus.

Dia mencatat bahwa permintaan untuk subsidi khusus yang dialokasikan untuk layanan publik akan ditentukan oleh pemerintah pusat untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dan meningkatkan kemakmuran para paus.

Pemberlakuan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang diperbarui diharapkan dapat mengarah pada penyediaan dana otonomi khusus bagi pemerintah Papua dan Papua Barat untuk mengejar proyek-proyek pembangunan mereka.

Berita Terkait: Papua menunggu dana otonomi putaran ke-2 segera dicairkan