KUALA LUMPUR, 16 Maret – Asosiasi Pengacara Malaysia hari ini memutuskan untuk mengajukan banding ke pengadilan atas keabsahan keputusan Dewan Pengampunan yang mengurangi hukuman 12 tahun penjara mantan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak dan denda RM210 juta sehubungan dengan penggelapan SRC International . Sdn Bhd RM42 juta.
Periklanan
Periklanan
Pada Rapat Umum Tahunan Asosiasi Pengacara Malaysia ke-78, para anggota Badan Profesional Hukum Semenanjung Malaysia mengadopsi resolusi Dewan Pengacara untuk mengajukan banding ke pengadilan dalam waktu dekat.
Mosi resolusi tersebut diusulkan oleh mantan presiden Asosiasi Pengacara Malaysia Zainur Zakaria dan didukung oleh mantan presiden Asosiasi Pengacara Malaysia Yeo Yang Poh.
Usulan mosi tersebut berargumen bahwa permintaan pengampunan Najib seharusnya tidak diproses dan diputuskan karena dia baru menjalani satu setengah tahun dari hukuman penjara 12 tahun dan belum membayar denda RM210 juta yang dikenakan padanya. , antara lain.
Mosi yang diusulkan juga menyatakan bahwa Asosiasi Pengacara Malaysia berpandangan bahwa Dewan Pengampunan telah bertindak “Sangat kuat“Atau melebihi Pasal 42 Konstitusi Federal dan melanggar hukum ketika Dewan Pengampunan memutuskan untuk mengurangi separuh masa hukuman penjara Najib dan mengurangi denda menjadi RM50 juta.
Lebih banyak lagi yang akan datang
“Pemikir. Fanatik internet. Penggemar zombie. Komunikator total. Spesialis budaya pop yang bangga.”
More Stories
Republik Rhode Island mempersiapkan 15 pekerja kesehatan untuk misi kemanusiaan di Gaza
Megawati Indonesia mengirimkan pesan dukungan kepada Kamala Harris dalam pemilihan presiden AS
Eropa mengaktifkan latihan Pitch Black 2024