POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Opini terbagi di Indonesia setelah Jokowi melarang pejabat senior menyelenggarakan acara buka puasa

Opini terbagi di Indonesia setelah Jokowi melarang pejabat senior menyelenggarakan acara buka puasa

Jakarta: Instruksi Presiden RI Joko Widodo untuk melarang masuk pejabat pemerintah Penyelenggaraan pertemuan buka puasa selama bulan suci Ramadhan membagi pendapat di lapangan dan menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai negeri.

Dalam surat edaran yang dibagikan kepada kementerian dan lembaga pemerintah di seluruh tanah air, Presiden yang akrab disapa Jokowi itu mengatakan, “Pengorganisasian pesta buka puasa selama bulan suci Ramadhan harus dihapuskan.”

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung bertanggal Selasa (21/3) itu menjelaskan bahwa: “(Indonesia) saat ini berada dalam masa transisi dari pandemi (COVID-19) menjadi wabah endemik. Oleh karena itu, kehati-hatian tetap diperlukan. ”

Seperti yang disampaikan Pak Anung di kanal YouTube Kantor Presiden pada Kamis malam, “Larangan itu hanya ditujukan untuk berkoordinasi dengan para menteri, menteri, dan pimpinan lembaga pemerintahan.”

“Tidak berlaku bagi warga biasa, warga biasa tetap bisa menggelar buka puasa.

Namun, surat edaran yang dikeluarkan pada Selasa itu juga mengatakan bahwa semua pejabat senior pemerintah diharapkan untuk mengirimkan instruksi ini kepada semua pegawai di kementerian dan lembaga mereka. Hal ini menimbulkan kebingungan apakah larangan tersebut berlaku untuk semua PNS.

Politisi dan akademisi juga mengkritik dalih larangan mencegah penyebaran COVID-19 sejak dikeluarkan tiga bulan setelah pemerintah mencabut semua pembatasan terkait pandemi.

Jutaan orang di seluruh negara mayoritas Muslim diharuskan berpuasa dari senja hingga matahari terbenam selama bulan suci Islam. Di Indonesia ada kalanya berbuka puasa yang dikenal dengan istilah buka puasa bersama teman, kerabat dan kenalan.

COVID-19 bukan satu-satunya pertimbangan

Larangan itu terjadi di tengah meningkatnya pengawasan publik terhadap kekayaan dan gaya hidup pejabat pemerintah, setelah beberapa pegawai negeri sipil berpangkat menengah baru-baru ini diskors karena memiliki aset dalam jumlah besar yang tidak biasa.

READ  Omnibus Law Indonesia: Ketentuan Upah Minimum

Komentar tersebut mendorong orang untuk meneliti akun media sosial pejabat pemerintah dan anggota keluarga mereka untuk mencari tanda-tanda konsumsi berlebihan.

Pada hari Kamis, Anung mengindikasikan bahwa COVID-19 bukan satu-satunya pertimbangan larangan tersebut. Saat ini, pegawai negeri dan pejabat publik berada di bawah pengawasan publik yang ketat. Oleh karena itu, Presiden meminta para pejabat pemerintah dan pegawai negeri untuk berbuka puasa dengan sederhana.