Wake de Herlinda (Jakarta Post)
bagus sekali
Jakarta ●
Jumat, 9 Desember 2022
Ombudsman RI mengingatkan pemerintah perlu mencermati 12 indikator sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan agar tidak salah urus dalam memutuskan impor beras pasca perubahan yang terjadi belakangan ini.
Menurut penilaian ombudsman, pemerintah tidak memenuhi 12 persyaratan rencananya untuk mengimpor 500.000 ton beras, dan hanya mendasarkan keputusan pada aspek-aspek tertentu, seperti “antisipasi krisis pangan” dan “kekurangan stok” di Cadangan Beras (CBP) yang dikelola pemerintah, Badan Urusan Logistik (Bulog).
“Hal ini dapat menyebabkan salah urus dalam pengambilan keputusan impor beras,” kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Vatika dalam pernyataan yang dirilis pada Kamis.
Baca cerita lengkapnya
berlangganan sekarang
Mulai dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- Koran digital email harian
- Tidak ada iklan, tidak ada gangguan
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda
“Gamer yang sangat menawan. Ahli web. Sarjana TV. Pecandu makanan. Ninja media sosial yang rajin. Pelopor musik hardcore.”
More Stories
Indonesia siap menjadi ekonomi hijau dan pusat perdagangan karbon global
Indonesia berupaya menggenjot sektor ritel untuk mendukung perekonomian
Ekonomi perawatan di Indonesia