POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Ombudsman menyusun ringkasan kebijakan pendaftaran siswa

Ombudsman menyusun ringkasan kebijakan pendaftaran siswa

Jakarta (Antara) – Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mohamad Najeh mengatakan pihaknya sedang menyiapkan policy brief pelaksanaan sistem zonasi pendaftaran siswa baru (PPDB).

Ia menambahkan, brief tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek.

“Kami sedang menyiapkan policy brief untuk Kemendikbud terkait pelaksanaan PPDB,” kata Najeh dalam jumpa pers bertajuk “Laporan Temuan Tahap Penetapan dan Pengawasan Ombudsman RI” pada Jumat.

Menurutnya, pihak terkait memerlukan kerangka perencanaan yang lebih detail untuk perluasan pembangunan sekolah karena ada beberapa daerah yang tidak memiliki fasilitas sekolah umum sehingga tidak tercakup oleh sistem zonasi.

“Daerah-daerah ini perlu membangun sekolah baru. Pihak terkait juga bisa merencanakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dasar, mulai dari SD, SMP, dan SMA Negeri,” tambahnya.

Ia mengatakan, diperlukan juga kebijakan yang luas dan terstruktur terkait ketersediaan guru dengan standar dan kualitas yang sama di seluruh negeri. Kebijakan tersebut harus mencakup cara-cara untuk menunjukkan penghargaan kepada guru yang bersedia ditempatkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terdepan (3T).

“Mereka mungkin akan mendapat tunjangan khusus untuk bisa mengajar di bidang 3T,” usulnya.

Najah mengatakan, melalui rencana tersebut juga dapat dicapai sistem zonasi yang dapat mengurangi favoritisme terhadap sekolah tertentu dan menjamin akses pendidikan yang lebih merata bagi masyarakat.

“Yang terpenting adalah tercapainya standar mutu di sekolah berupa sarana prasarana, alat tulis, alat, laboratorium dan guru,” terangnya.

Najah mencatat, upaya tersebut dapat mengurangi permasalahan sistem zonasi PPDB yang kerap muncul setiap tahun, seperti praktik penipuan di masyarakat yang melibatkan manipulasi data kependudukan untuk mengelabui sistem, dan laporan masyarakat tentang salah urus sistem zonasi.

Hal ini diungkapkannya dengan mengatakan, “Kami sebenarnya sangat konsisten untuk terus mendukung kebijakan zonasi, namun kami juga ingin mendorong Kemendiknas untuk mengkaji ulang kelanjutan kebijakan zonasi tersebut.”

Dikatakannya, perlu adanya mekanisme yang terbuka dan transparan mengenai biaya pendidikan yang ditanggung oleh pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Di beberapa daerah, ada kasus biaya tambahan yang dibebankan oleh orang tua meskipun uang sekolah gratis.

Oleh karena itu, diperlukan mekanisme untuk mengurangi celah dan kesan memeras siswa.

Ia mengaku heran dengan masih adanya pajak liar yang dikenakan kepada siswa, mengingat Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 mengatur bahwa 20 persen anggaran pendidikan harus ditanggung APBN dan APBD.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Endraza Marzuki Rais meminta kepala daerah menindak praktik curang yang terdeteksi di sistem PPDB tahun ini.

Ia mengatakan, “Kepala Daerah harus berani mengejar akibat dari kecurangan tersebut. Jika perlu dapat memberikan sanksi kepada oknum pelaku kecurangan untuk mewujudkan PPDB yang adil, transparan dan setara bagi seluruh calon mahasiswa.”

Berita Terkait: Inovasi Digital Tingkatkan Pelayanan Publik di Daerah 3T: Ombudsman
Berita terkait: Ombudsman minta kuota pupuk bersubsidi lebih tinggi untuk menangkal fenomena El Nino

Diterjemahkan oleh: Melalusa Susthira K, Resinta S.
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © Antara 2023